Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Hukum

Temuan BPK Ada Kerugian di FSRU Lampung, KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi

KAMIS, 27 JULI 2023 | 00:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian kerugian negara dalam proyek pembangunan floating storage regasifcation unit (FSRU) Lampung senilai USD400 juta.

Anggota VII BPK, Hendra Susanto menyampaikan bahwa pihaknya mengidentifikasi pengoperasian FSRU Lampung sampai saat ini belum optimal, sehingga pada 2020-2022 PGN merugi hingga USD 131,27 atau Rp1,97 triliun. Dalam temuannya, BPK juga menyatakan terdapat kelemahan dalam klausul kontrak dalam proyek FSRU Lampung ini.

Hendra mengaku sudah menyerahkan laporan hasil audit tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Tak lama setelah laporannya terbit, Kejagung juga meminta laporan tersebut. Bukannya memberikan, akan tetapi Hendra justru menyarankan Kejagung berkoordinasi langsung dengan KPK.


Direktur Eksekutif Center of Energy and Recources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengatakan, meski kasus ini sempat disidik oleh Kejaksaan Agung namun dihentikan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) namun, penegak hukum lain yakni KPK bisa melanjutkan hasil temuan BPK dalam proyek tersebut.

“Sejak April 2023 BPK RI telah menyerahkan LHP ke KPK,” kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/7).

Yusri berpendapat, Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pembangunan ?oating storage regasi?cation unit (FSRU) Lampung diduga menjadi malapetaka ruginya negara trilunan rupiah.  

Kejaksaan Agung memang pada April 2016 telah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan floating storage regasifcation unit (FSRU) Lampung ini. Ketika itu, Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso sempat dicekal ke luar negeri lantaran khawatir menghilangkan barang bukti.

“Coba kalau waktu itu kasusnya diselesaikan hingga tuntas, pelaku-pelakunya ditangkap, proyek-proyeknya dievaluasi, tentu Direksi PGN yang baru akan lebih hati-hati dan tidak sampai separah ini melakukan proses bisnis yang berujung merugikan PGN secara jangka panjang," pungkas Yusri.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya