Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Hukum

Temuan BPK Ada Kerugian di FSRU Lampung, KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi

KAMIS, 27 JULI 2023 | 00:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian kerugian negara dalam proyek pembangunan floating storage regasifcation unit (FSRU) Lampung senilai USD400 juta.

Anggota VII BPK, Hendra Susanto menyampaikan bahwa pihaknya mengidentifikasi pengoperasian FSRU Lampung sampai saat ini belum optimal, sehingga pada 2020-2022 PGN merugi hingga USD 131,27 atau Rp1,97 triliun. Dalam temuannya, BPK juga menyatakan terdapat kelemahan dalam klausul kontrak dalam proyek FSRU Lampung ini.

Hendra mengaku sudah menyerahkan laporan hasil audit tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Tak lama setelah laporannya terbit, Kejagung juga meminta laporan tersebut. Bukannya memberikan, akan tetapi Hendra justru menyarankan Kejagung berkoordinasi langsung dengan KPK.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Recources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengatakan, meski kasus ini sempat disidik oleh Kejaksaan Agung namun dihentikan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) namun, penegak hukum lain yakni KPK bisa melanjutkan hasil temuan BPK dalam proyek tersebut.

“Sejak April 2023 BPK RI telah menyerahkan LHP ke KPK,” kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/7).

Yusri berpendapat, Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pembangunan ?oating storage regasi?cation unit (FSRU) Lampung diduga menjadi malapetaka ruginya negara trilunan rupiah.  

Kejaksaan Agung memang pada April 2016 telah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan floating storage regasifcation unit (FSRU) Lampung ini. Ketika itu, Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso sempat dicekal ke luar negeri lantaran khawatir menghilangkan barang bukti.

“Coba kalau waktu itu kasusnya diselesaikan hingga tuntas, pelaku-pelakunya ditangkap, proyek-proyeknya dievaluasi, tentu Direksi PGN yang baru akan lebih hati-hati dan tidak sampai separah ini melakukan proses bisnis yang berujung merugikan PGN secara jangka panjang," pungkas Yusri.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya