Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Hukum

Temuan BPK Ada Kerugian di FSRU Lampung, KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi

KAMIS, 27 JULI 2023 | 00:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian kerugian negara dalam proyek pembangunan floating storage regasifcation unit (FSRU) Lampung senilai USD400 juta.

Anggota VII BPK, Hendra Susanto menyampaikan bahwa pihaknya mengidentifikasi pengoperasian FSRU Lampung sampai saat ini belum optimal, sehingga pada 2020-2022 PGN merugi hingga USD 131,27 atau Rp1,97 triliun. Dalam temuannya, BPK juga menyatakan terdapat kelemahan dalam klausul kontrak dalam proyek FSRU Lampung ini.

Hendra mengaku sudah menyerahkan laporan hasil audit tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Tak lama setelah laporannya terbit, Kejagung juga meminta laporan tersebut. Bukannya memberikan, akan tetapi Hendra justru menyarankan Kejagung berkoordinasi langsung dengan KPK.


Direktur Eksekutif Center of Energy and Recources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengatakan, meski kasus ini sempat disidik oleh Kejaksaan Agung namun dihentikan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) namun, penegak hukum lain yakni KPK bisa melanjutkan hasil temuan BPK dalam proyek tersebut.

“Sejak April 2023 BPK RI telah menyerahkan LHP ke KPK,” kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/7).

Yusri berpendapat, Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pembangunan ?oating storage regasi?cation unit (FSRU) Lampung diduga menjadi malapetaka ruginya negara trilunan rupiah.  

Kejaksaan Agung memang pada April 2016 telah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan floating storage regasifcation unit (FSRU) Lampung ini. Ketika itu, Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso sempat dicekal ke luar negeri lantaran khawatir menghilangkan barang bukti.

“Coba kalau waktu itu kasusnya diselesaikan hingga tuntas, pelaku-pelakunya ditangkap, proyek-proyeknya dievaluasi, tentu Direksi PGN yang baru akan lebih hati-hati dan tidak sampai separah ini melakukan proses bisnis yang berujung merugikan PGN secara jangka panjang," pungkas Yusri.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya