Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Hukum

Temuan BPK Ada Kerugian di FSRU Lampung, KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi

KAMIS, 27 JULI 2023 | 00:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian kerugian negara dalam proyek pembangunan floating storage regasifcation unit (FSRU) Lampung senilai USD400 juta.

Anggota VII BPK, Hendra Susanto menyampaikan bahwa pihaknya mengidentifikasi pengoperasian FSRU Lampung sampai saat ini belum optimal, sehingga pada 2020-2022 PGN merugi hingga USD 131,27 atau Rp1,97 triliun. Dalam temuannya, BPK juga menyatakan terdapat kelemahan dalam klausul kontrak dalam proyek FSRU Lampung ini.

Hendra mengaku sudah menyerahkan laporan hasil audit tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Tak lama setelah laporannya terbit, Kejagung juga meminta laporan tersebut. Bukannya memberikan, akan tetapi Hendra justru menyarankan Kejagung berkoordinasi langsung dengan KPK.


Direktur Eksekutif Center of Energy and Recources Indonesia (CERI), Yusri Usman mengatakan, meski kasus ini sempat disidik oleh Kejaksaan Agung namun dihentikan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) namun, penegak hukum lain yakni KPK bisa melanjutkan hasil temuan BPK dalam proyek tersebut.

“Sejak April 2023 BPK RI telah menyerahkan LHP ke KPK,” kata Yusri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/7).

Yusri berpendapat, Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pembangunan ?oating storage regasi?cation unit (FSRU) Lampung diduga menjadi malapetaka ruginya negara trilunan rupiah.  

Kejaksaan Agung memang pada April 2016 telah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan floating storage regasifcation unit (FSRU) Lampung ini. Ketika itu, Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso sempat dicekal ke luar negeri lantaran khawatir menghilangkan barang bukti.

“Coba kalau waktu itu kasusnya diselesaikan hingga tuntas, pelaku-pelakunya ditangkap, proyek-proyeknya dievaluasi, tentu Direksi PGN yang baru akan lebih hati-hati dan tidak sampai separah ini melakukan proses bisnis yang berujung merugikan PGN secara jangka panjang," pungkas Yusri.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya