Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pembentukan Kortas Bisa Berdampak ke Internal Polri

RABU, 26 JULI 2023 | 18:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengganti Direktorat Tindak Pidana Korupsi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) bisa berdampak kepada organisasi internal Polri.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) Hasanuddin mengatakan, pembentukan Kortas harus pada UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Tipikor dan UU KPK.

“Sehingga nanti tidak kontraproduktif dan malah menimbulkan pertentangan penanganan tindak pidana korupsi antar lembaga penegak hukum,” kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/7).


Kemudian, lanjutnya, kasus tindak pidana korupsi masuk ke dalam bagian dan di bawah dari Bareskrim Polri. Jika menjadi Kortas maka kedudukannya akan menjadi sejajar dengan Bareskrim.

“Hal ini akan menimbulkan masalah baru, karena secara keorganisasian internal Polri akan berdampak. Atau setidaknya memerlukan aturan baru, seperti halnya Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) yang dipayungi oleh UU Lalu Lintas. Sementara dalam pemberantasan korupsi telah ada UU Tipikor dan UU KPK,” beber dia.

Lagi pula, kata Hasanuddin, secara epistemologis, hal ini menimbulkan kerancuan, sebab tindak pidana korupsi menjadi khusus karena sifat kejahatannya yang white colour crime, dalam rumpun tindak pidana kriminal yang penanganannya di bawah Bareskrim, tidak karena kekhususannya lalu secara fungsional menjadi struktur baru.

“Karena nanti akan menimbulkan ide baru, menyusul pembentukan Kortas Narkotika, Kortas Perjudian, Kortas Perdagangan orang, Kortas Pencucian Uang dll,” ujar Hasanuddin.

Hasanuddin berpandangan, jika ingin mengefektifkan ASN mantan KPK, Novel Baswedan dkk, ia mengusulkan agar Novel Cs diberikan kewenangan pencegahan korupsi ditubuh Polri dan atau kewenangan penyelidikan di Internal Polri untuk membantu Kapolri dalam menegakkan integritas Polri dari tindakan korup anggota, dan atau mengusulkan agar Novel Baswedan dikembalikan ke KPK untuk memperkuat Kedeputian Bidang Pencegahan KPK.

“Pengembalian ini bukan dalam pengertian penugasan melainkan kembali menjadi bagian dari KPK. Sebab status ASN-nya tentu memenuhi syarat untuk kembali bergabung di KPK,” pungkas Hasanuddin.

“Terkait hal ini, Presiden Jokowi mempunyai kewenangan,” demikian Hasanuddin menambahkan.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya