Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pembentukan Kortas Bisa Berdampak ke Internal Polri

RABU, 26 JULI 2023 | 18:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengganti Direktorat Tindak Pidana Korupsi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) bisa berdampak kepada organisasi internal Polri.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) Hasanuddin mengatakan, pembentukan Kortas harus pada UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Tipikor dan UU KPK.

“Sehingga nanti tidak kontraproduktif dan malah menimbulkan pertentangan penanganan tindak pidana korupsi antar lembaga penegak hukum,” kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (26/7).


Kemudian, lanjutnya, kasus tindak pidana korupsi masuk ke dalam bagian dan di bawah dari Bareskrim Polri. Jika menjadi Kortas maka kedudukannya akan menjadi sejajar dengan Bareskrim.

“Hal ini akan menimbulkan masalah baru, karena secara keorganisasian internal Polri akan berdampak. Atau setidaknya memerlukan aturan baru, seperti halnya Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) yang dipayungi oleh UU Lalu Lintas. Sementara dalam pemberantasan korupsi telah ada UU Tipikor dan UU KPK,” beber dia.

Lagi pula, kata Hasanuddin, secara epistemologis, hal ini menimbulkan kerancuan, sebab tindak pidana korupsi menjadi khusus karena sifat kejahatannya yang white colour crime, dalam rumpun tindak pidana kriminal yang penanganannya di bawah Bareskrim, tidak karena kekhususannya lalu secara fungsional menjadi struktur baru.

“Karena nanti akan menimbulkan ide baru, menyusul pembentukan Kortas Narkotika, Kortas Perjudian, Kortas Perdagangan orang, Kortas Pencucian Uang dll,” ujar Hasanuddin.

Hasanuddin berpandangan, jika ingin mengefektifkan ASN mantan KPK, Novel Baswedan dkk, ia mengusulkan agar Novel Cs diberikan kewenangan pencegahan korupsi ditubuh Polri dan atau kewenangan penyelidikan di Internal Polri untuk membantu Kapolri dalam menegakkan integritas Polri dari tindakan korup anggota, dan atau mengusulkan agar Novel Baswedan dikembalikan ke KPK untuk memperkuat Kedeputian Bidang Pencegahan KPK.

“Pengembalian ini bukan dalam pengertian penugasan melainkan kembali menjadi bagian dari KPK. Sebab status ASN-nya tentu memenuhi syarat untuk kembali bergabung di KPK,” pungkas Hasanuddin.

“Terkait hal ini, Presiden Jokowi mempunyai kewenangan,” demikian Hasanuddin menambahkan.



Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya