Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, Menhub Budi dan Sekjen Novie sudah tiba di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 07.25 WIB, Rabu (26/7).
Keduanya hingga pukul 09.00 WIB masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian (DJKA), Kemenhub.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait pemeriksaan Menhub pada hari ini. Mengingat, Menhub Budi memang berjanji akan datang ke KPK pada pekan ini setelah sebelumnya tidak hadir saat dipanggil pada Jumat (14/7).
KPK secara resmi umumkan 10 orang dari 25 orang yang terjaring tangkap tangan sebagai tersangka pada Kamis dinihari (13/4). Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp 2,823 miliar.
Sebagai pihak pemberi, yakni Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA); Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF); Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono (PAR) selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Lalu pihak penerima ialah Harno Trimadi (HT) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan (BEN) selaku PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya (PTU) selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah (FAD) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) selaku PPK BTP Jabagbar.
Untuk Yoseph dan Parjono, telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/7). Keduanya didakwa memberikan uang Rp1,125 miliar kepada Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana, DJKA sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Fadliansyah selaku PPK 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Kemenhub.
Sedangkan Dion Renato Sugiarto sudah menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Semarang, Senin (3/7). Dia didakwa memberikan uang Rp18,95 miliar kepada Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.