Berita

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK meminta Hendi Prio Santoso ditangkap karena diduga otak di balik kerugian PGN/RMOL

Hukum

Gegara SP3 Kasus FSRU PGN Lampung, Negara Rugi Triliunan Rupiah

RABU, 26 JULI 2023 | 07:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pembangunan floating storage regasifcation unit (FSRU) Lampung senilai USD400 juta oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk pada 2017 menimbulkan kerugian negara sebesar triliunan rupiah.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Recources Indonesia (CERI), Yusri Usman menyampaikan, trilunan rupiah uang negara hilang akibat proyek tersebut. Hal ini diketahui usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengoperasian FSRU Lampung itu sampai saat ini belum optimal.

“Pada 2020-2022, PGN harus merugi hingga USD131,27 juta atau sekitar Rp1,97 triliun. BPK juga menyatakan ada kelemahan dalam klausul kontrak dan direksi PGN belum memitigasi risikonya,” kata Yusri Usman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/7).


Kejaksaan Agung memang pada April 2016 telah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan floating storage regasifcation unit (FSRU) Lampung. Ketika proyek ini dijalankan, Direktur Utama PGN saat itu Hendi Prio Santoso. Oleh Kejaksaan, Hendi sempat dicekal ke luar negeri lantaran khawatir menghilangkan barang bukti.

Namun, Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menerbitkan SP3. Kejagung menyimpulkan kasus ini bukanlah tindak pidana, tetapi memberikan catatan apabila di kemudian hari adanya bukti baru, maka kasus bisa dilakukan penyidikan kembali.  

“Coba kalau waktu itu kasusnya diselesaikan hingga tuntas, pelaku-pelakunya ditangkap, proyek-proyeknya dievaluasi, tentu Direksi PGN yang baru akan lebih hati-hati dan tidak sampai separah ini melakukan proses bisnis yang berujung merugikan PGN secara jangka panjang," sesal Yusri.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

PKB Merawat NU Tanpa Campuri Urusan Internal

Kamis, 05 Februari 2026 | 18:01

Polisi: 21 Karung Cacahan Uang di TPS Liar Terbitan BI

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:56

Seskab: RI Belum Bayar Iuran Board of Peace, Sifatnya Tidak Wajib

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:51

Ekonomi Jakarta Tumbuh Positif Sejalan Capaian Nasional

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:46

Amdatara Gelar Rakernas Perkuat Industri Air Minum Berkelanjutan

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:30

Mahfud Sebut Sejarah Polri Dipisah dari Kementerian Hankam karena Dikooptasi

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:14

AHY Optimistis Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:13

Gaya Komunikasi Yons Ebit Bisa Rusak Reputasi DPN Tani Merdeka

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:08

Juda Agung Ngaku Mundur dari BI karena Ditunjuk Prabowo Jadi Wamenkeu

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:05

Tragedi Anak di Ngada Bukti Kesenjangan Sosial Masih Lebar

Kamis, 05 Februari 2026 | 17:04

Selengkapnya