Berita

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK meminta Hendi Prio Santoso ditangkap karena diduga otak di balik kerugian PGN/RMOL

Hukum

Gegara SP3 Kasus FSRU PGN Lampung, Negara Rugi Triliunan Rupiah

RABU, 26 JULI 2023 | 07:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pembangunan floating storage regasifcation unit (FSRU) Lampung senilai USD400 juta oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk pada 2017 menimbulkan kerugian negara sebesar triliunan rupiah.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Recources Indonesia (CERI), Yusri Usman menyampaikan, trilunan rupiah uang negara hilang akibat proyek tersebut. Hal ini diketahui usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengoperasian FSRU Lampung itu sampai saat ini belum optimal.

“Pada 2020-2022, PGN harus merugi hingga USD131,27 juta atau sekitar Rp1,97 triliun. BPK juga menyatakan ada kelemahan dalam klausul kontrak dan direksi PGN belum memitigasi risikonya,” kata Yusri Usman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/7).


Kejaksaan Agung memang pada April 2016 telah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan floating storage regasifcation unit (FSRU) Lampung. Ketika proyek ini dijalankan, Direktur Utama PGN saat itu Hendi Prio Santoso. Oleh Kejaksaan, Hendi sempat dicekal ke luar negeri lantaran khawatir menghilangkan barang bukti.

Namun, Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menerbitkan SP3. Kejagung menyimpulkan kasus ini bukanlah tindak pidana, tetapi memberikan catatan apabila di kemudian hari adanya bukti baru, maka kasus bisa dilakukan penyidikan kembali.  

“Coba kalau waktu itu kasusnya diselesaikan hingga tuntas, pelaku-pelakunya ditangkap, proyek-proyeknya dievaluasi, tentu Direksi PGN yang baru akan lebih hati-hati dan tidak sampai separah ini melakukan proses bisnis yang berujung merugikan PGN secara jangka panjang," sesal Yusri.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya