Berita

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK meminta Hendi Prio Santoso ditangkap karena diduga otak di balik kerugian PGN/RMOL

Hukum

Gegara SP3 Kasus FSRU PGN Lampung, Negara Rugi Triliunan Rupiah

RABU, 26 JULI 2023 | 07:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pembangunan floating storage regasifcation unit (FSRU) Lampung senilai USD400 juta oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk pada 2017 menimbulkan kerugian negara sebesar triliunan rupiah.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Recources Indonesia (CERI), Yusri Usman menyampaikan, trilunan rupiah uang negara hilang akibat proyek tersebut. Hal ini diketahui usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengoperasian FSRU Lampung itu sampai saat ini belum optimal.

“Pada 2020-2022, PGN harus merugi hingga USD131,27 juta atau sekitar Rp1,97 triliun. BPK juga menyatakan ada kelemahan dalam klausul kontrak dan direksi PGN belum memitigasi risikonya,” kata Yusri Usman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/7).


Kejaksaan Agung memang pada April 2016 telah menangani kasus dugaan korupsi pembangunan floating storage regasifcation unit (FSRU) Lampung. Ketika proyek ini dijalankan, Direktur Utama PGN saat itu Hendi Prio Santoso. Oleh Kejaksaan, Hendi sempat dicekal ke luar negeri lantaran khawatir menghilangkan barang bukti.

Namun, Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menerbitkan SP3. Kejagung menyimpulkan kasus ini bukanlah tindak pidana, tetapi memberikan catatan apabila di kemudian hari adanya bukti baru, maka kasus bisa dilakukan penyidikan kembali.  

“Coba kalau waktu itu kasusnya diselesaikan hingga tuntas, pelaku-pelakunya ditangkap, proyek-proyeknya dievaluasi, tentu Direksi PGN yang baru akan lebih hati-hati dan tidak sampai separah ini melakukan proses bisnis yang berujung merugikan PGN secara jangka panjang," sesal Yusri.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya