Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Ist

Politik

Kembali Gelar Survei Penilaian Integritas, KPK Ajak Responden Menjawab Jujur

RABU, 26 JULI 2023 | 01:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rendahnya kesadaran penyelenggara negara dalam pencegahan yang korupsi, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 yang sudah berlangsung sejak 17 Juli 2023 kemarin hingga 31 Oktober 2023 nanti.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, SPI merupakan pengukuran yang digunakan KPK untuk memetakan risiko dan praktik korupsi di seluruh lembaga publik, mencakup kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (KLPD).

Pada 2022, hasil SPI menunjukkan Indonesia rentan korupsi karena mendapat skor 71,9 poin dari target 72 poin. Artinya, kesadaran penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi masih rendah.


"Indikasi sesuatu bisa disebut berintegritas dan antikorupsi, kalau setiap sistem di dalamnya sudah berkepastian, semua prosesnya sama, orang bisa memastikan prosedurnya. Sehingga dalam pelayanan publik misalnya, masyarakat tidak perlu melakukan suap," ujar Ghufron dalam Forum Sosialisasi SPI 2023 dengan tema "Mengawal SPI Demi Negeri" yang digelar secara daring dan luring di Jakarta, Selasa (25/7).

Ghufron mengatakan, guna mencapai transparansi, SPI harus terus dilaksanakan demi menjaga integritas kebangsaan dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Untuk itu, KPK mengajak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terlibat dalam sosialisasinya yang diharapkan bisa mempermudah masyarakat dalam pelaksanaan SPI 2023.

"Kemenkominfo ditugaskan untuk menjadi humasnya negara. Di bawahnya ada jaringan humas kementerian hingga humas di daerah," kata Ghufron.

Bukan hanya sekadar sosialisasi, KPK berharap kerja sama tersebut dapat membantu dalam menyempurnakan sistem SPI.

"Kami percaya semakin realtime SPI, akan semakin baik pelayanan yang kita berikan. Sebab yang kami potret itu akan menjadi cermin bagaimana persepsi dan apresiasi masyarakat kepada instansi yang bekerja," jelas Ghufron.

Berkaca pada SPI 2022, tercatat 1 dari 4 responden masyarakat pengguna layanan atau vendor menyatakan, pernah memberikan suap atau gratifikasi atau menjadi korban pungli.

Penerima suap atau gratifikasi atau pungli tersebut rata-rata berusia 41 hingga 50 tahun, dan usia responden yang kebanyakan menjadi korban pungli yakni berusia 21 hingga 30 tahun.

Temuan lainnya, di lingkup pegawai, SPI mencatat sebanyak 33 persen mengatakan adanya penyalahgunaan pengelolaan pengadaan barang dan jasa di instansi; 59 persen pegawai menyalahgunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi; serta 25 persen pegawai mengatakan risiko jual beli jabatan di instansi masih tinggi.

Hal tersebut, kata Ghufron, menegaskan bahwa kasus korupsi masih terus terjadi di lingkup K/L/PD. Dengan demikian, Ghufron mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berkontribusi dalam SPI 2023 dengan menuangkan pengalamannya serta melaporkan praktik korupsi yang mungkin terjadi dalam hal pelayanan publik.

"Kami tidak berharap KLPD melakukan survei dengan mengumpulkan pegawainya untuk mengisi SPI supaya mendapat nilai yang bagus. Ajak masyarakat untuk memberikan penilaian supaya hasilnya lebih objektif," pungkas Ghufron.

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pada 2023 ini, pihaknya menargetkan 400 ribu responden di seluruh Indonesia untuk mengisi survei.

Die menjelaskan, responden terbagi tiga jenis, yakni pegawai instansi publik, masyarakat pengguna layanan publik dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan seperti auditor, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lain-lain.

"Kami meminta agar SPI diisi dengan jujur. Jika mendapat link untuk pengisian, tolong diisi dengan sebenar-benarnya," demikian Pahala.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Pemulihan Pasien Pasca-Stroke Lewat Teknologi Robotik, Siapa Takut?

Sabtu, 07 Februari 2026 | 20:03

10 Film Hollywood Dirilis Sepanjang 2026, Ada Spider-Man hingga Avengers: Doomsday

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:43

Huntara Bener Meriah Ditargetkan Siap Huni Jelang Ramadan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:21

Perbaikan Program MBG untuk Indonesia Emas Menggema di Yogyakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:00

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai dengan Dukungan Sarana TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:54

Masuk Angin Vs GERD, Obat Herbal Tak Selalu Aman

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:09

Prabowo Curhat Tiap Mau Berantas Korupsi Ada Kerusuhan dan Adu Domba

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:51

PDIP Ajak Teladani Perjuangan Fatmawati Soekarno

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:15

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai Mertasari

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:48

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:27

Selengkapnya