Berita

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Ist

Politik

Kembali Gelar Survei Penilaian Integritas, KPK Ajak Responden Menjawab Jujur

RABU, 26 JULI 2023 | 01:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rendahnya kesadaran penyelenggara negara dalam pencegahan yang korupsi, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 yang sudah berlangsung sejak 17 Juli 2023 kemarin hingga 31 Oktober 2023 nanti.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, SPI merupakan pengukuran yang digunakan KPK untuk memetakan risiko dan praktik korupsi di seluruh lembaga publik, mencakup kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (KLPD).

Pada 2022, hasil SPI menunjukkan Indonesia rentan korupsi karena mendapat skor 71,9 poin dari target 72 poin. Artinya, kesadaran penyelenggara negara dalam pencegahan korupsi masih rendah.


"Indikasi sesuatu bisa disebut berintegritas dan antikorupsi, kalau setiap sistem di dalamnya sudah berkepastian, semua prosesnya sama, orang bisa memastikan prosedurnya. Sehingga dalam pelayanan publik misalnya, masyarakat tidak perlu melakukan suap," ujar Ghufron dalam Forum Sosialisasi SPI 2023 dengan tema "Mengawal SPI Demi Negeri" yang digelar secara daring dan luring di Jakarta, Selasa (25/7).

Ghufron mengatakan, guna mencapai transparansi, SPI harus terus dilaksanakan demi menjaga integritas kebangsaan dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Untuk itu, KPK mengajak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terlibat dalam sosialisasinya yang diharapkan bisa mempermudah masyarakat dalam pelaksanaan SPI 2023.

"Kemenkominfo ditugaskan untuk menjadi humasnya negara. Di bawahnya ada jaringan humas kementerian hingga humas di daerah," kata Ghufron.

Bukan hanya sekadar sosialisasi, KPK berharap kerja sama tersebut dapat membantu dalam menyempurnakan sistem SPI.

"Kami percaya semakin realtime SPI, akan semakin baik pelayanan yang kita berikan. Sebab yang kami potret itu akan menjadi cermin bagaimana persepsi dan apresiasi masyarakat kepada instansi yang bekerja," jelas Ghufron.

Berkaca pada SPI 2022, tercatat 1 dari 4 responden masyarakat pengguna layanan atau vendor menyatakan, pernah memberikan suap atau gratifikasi atau menjadi korban pungli.

Penerima suap atau gratifikasi atau pungli tersebut rata-rata berusia 41 hingga 50 tahun, dan usia responden yang kebanyakan menjadi korban pungli yakni berusia 21 hingga 30 tahun.

Temuan lainnya, di lingkup pegawai, SPI mencatat sebanyak 33 persen mengatakan adanya penyalahgunaan pengelolaan pengadaan barang dan jasa di instansi; 59 persen pegawai menyalahgunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi; serta 25 persen pegawai mengatakan risiko jual beli jabatan di instansi masih tinggi.

Hal tersebut, kata Ghufron, menegaskan bahwa kasus korupsi masih terus terjadi di lingkup K/L/PD. Dengan demikian, Ghufron mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berkontribusi dalam SPI 2023 dengan menuangkan pengalamannya serta melaporkan praktik korupsi yang mungkin terjadi dalam hal pelayanan publik.

"Kami tidak berharap KLPD melakukan survei dengan mengumpulkan pegawainya untuk mengisi SPI supaya mendapat nilai yang bagus. Ajak masyarakat untuk memberikan penilaian supaya hasilnya lebih objektif," pungkas Ghufron.

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pada 2023 ini, pihaknya menargetkan 400 ribu responden di seluruh Indonesia untuk mengisi survei.

Die menjelaskan, responden terbagi tiga jenis, yakni pegawai instansi publik, masyarakat pengguna layanan publik dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan seperti auditor, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lain-lain.

"Kami meminta agar SPI diisi dengan jujur. Jika mendapat link untuk pengisian, tolong diisi dengan sebenar-benarnya," demikian Pahala.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya