Berita

Ilustrasi Gedung KPK/RMOL

Hukum

45 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Pengisian JPT Madya dan Pratama KPK, untuk Jabatan Dirlidik Ditunda

SELASA, 25 JULI 2023 | 21:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 45 peserta seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023 dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan dapat mengikuti tahap berikutnya.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan proses seleksi administrasi dalam seleksi terbuka pengisian JPT Madya dan Pratama di KPK.

"Dari hasil seleksi tersebut, Panitia Seleksi (Pansel) menyatakan sejumlah 45 peserta memenuhi persyaratan administrasi dan berhak mengikuti tahapan berikutnya," ujar Ali kepada wartawan, Selasa malam (25/7).


Di mana kata Ali, untuk jabatan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi sebanyak 12 peserta, jabatan Deputi Bidang Informasi dan Data sebanyak enam peserta, Direktur Penuntutan sebanyak lima peserta, dan jabatan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sebanyak 22 peserta.

"Sedangkan proses seleksi pada Jabatan Direktur Penyelidikan diputuskan untuk ditunda. Pelamar pada posisi tersebut tetap akan diikutsertakan dalam seleksi terbuka jabatan Direktur Penyelidikan yang akan datang sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku," jelas Ali.

Selanjutnya kata Ali, bagi peserta yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi tersebut, diwajibkan mengikuti tahapan seleksi berikutnya, yakni penulisan makalah dan bahan presentasi.

"Seleksi ini dijadwalkan pada Selasa, 1 Agustus 2023 yang bertempat di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Ali.

Selain itu, KPK mengingatkan kepada para pelamar untuk berhati-hati terhadap segala upaya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi terbuka ini.

"KPK sekaligus mengajak masyarakat untuk dapat memberikan masukan dan informasi mengenai rekam jejak para calon peserta seleksi kepada Pansel melalui email pensel.JPT@kpk.go.id," pungkas Ali.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya