Berita

Ilustrasi sidang kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo/RMOL

Hukum

Hari Ini, 5 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo

SELASA, 25 JULI 2023 | 05:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengagilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya, yaitu Achmad Anang Latif dan Yohan Suryanto bakal menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (25/7).

"Iya Selasa nanti agendanya saksi. Saksi yang dihadirkan ada 5 orang," kata Kuasa Hukum dari terdakwa Yohan Suryanto, Benny Daga saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/7).


Adapun kelima saksi tersebut, kata Benny Daga, akan memberikan keterangannya untuk ketiga terdakwa tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri melakukan sidang putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya sempat dibacakan oleh kuasa hukum dari tiga terdakwa tersebut.

Hasilnya, eksepsi Johnny dan dua terdakwa lainnya ditolak. Artinya, persidangan terus berlanjut.

"Sidang kita tunda minggu depan, hari yang sama, hari Selasa lagi tanggal 25 Juli 2023 jam 10 pagi, acara pemeriksaan saksi," kata Fahzal Hendri.

Dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo Tahun 2020-2022, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka.

Yaitu mantan Menkominfo Johnny G Plate, Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment.

Selain itu, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun.

Keenam terdakwa telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahaan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Serta untuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 UU 8 / 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya