Berita

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei/Net

Dunia

Khamenei: Pembakar Al Quran Harus Diadili di Negara Islam, dengan Hukuman Paling Berat

MINGGU, 23 JULI 2023 | 10:03 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mereka yang menodai Al Quran, bahkan membakarnya, harus mendapat hukuman paling berat. Selain itu, para pelaku harus diadili di negara-negara Islam.

Begitu yang ditegaskan oleh Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei dalam pernyataan yang dirilis pada Sabtu (22/7), seperti dimuat The Algemeiner.

Khamenei mendesak pemerintah Swedia untuk menyerahkan para pelaku penodaan Al Quran ke negara-negara Islam.


“Semua cendekiawan Islam setuju bahwa mereka yang menodai Alquran pantas mendapatkan hukuman paling berat. Tugas pemerintah (Swedia) itu adalah menyerahkan pelakunya ke sistem peradilan negara-negara Islam,” kata Khamenei.

Pemerintah Iran telah mengambil langkah tegas terkait aksi penodaan Al Quran di Swedia. Pada Jumat malam (21/7), Teheran menyebut tidak akan menerima duta besar baru dari Swedia.

Langkah ini terjadi setelah Kamis (20/7), imigran Irak yang menjadi warga negara Swedia, Salwan Momika, menendang dan menginjak-injak Al Quran dalam aksi demonstrasi di depan Kedutaan Besar Irak di Stockholm.

Sebulan sebelumnya, tepatnya saat perayaan Iduladha, Momika telah membakar Al Quran di depan masjid pusat kota Stockholm.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya