Lokasi tanah sengketa Situ Cihuni, Tangerang, Banten/Ist
PT Cihuni Mas memutuskan mengambil langkah Peninjauan Kembali (PK) kedua atas putusan PK nomor 1284 PK/Pdt/2022 yang dimohonkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dirjen SDA Kementerian PUPR), terkait sengketa tanah di Situ Cihuni Tangerang, Banten, seluas 32,34 hektar.
Pengajuan PK ini karena adanya putusan yang bertentangan. Serta adanya alat bukti baru (novum) atau keadaan baru yang belum pernah menjadi alat bukti dalam persidangan sebelumnya.
"Dapat kami sampaikan bahwa terhadap putusan PK nomor 1284 PK/Pdt/2022, kami telah mengajukan PK kedua yang telah diterima permohonan dan memori PK-nya pada PN Tangerang tertanggal 27 Juni 2023," ujar kuasa hukum PT Cihuni Mas, Ali Oksy Murbiantoro dalam keterangannya, Sabtu (22/7).
Ali menegaskan, pihaknya keberatan dengan langkah Kementerian PUPR yang memasang plang di Situ Cihuni, lokasi yang masih menjadi sengketa.
Apalagi, sambungnya, pihaknya memiliki novum yang bisa meyakinkan hakim PK bahwa PT Cihuni Mas merupakan pemilik sah tanah di Situ Cihuni seluas 32,34 hektar.
"Ada lima novum yang kami sampaikan untuk meyakinkan hakim PK bahwa PT Cihuni Mas merupakan pemilik sah tanah di Situ Cihuni seluas 32,34 hektar," tandas Ali.
Adapun sengketa tanah Situ Cihuni Tangerang ini sudah berjalan cukup lama. Namun, PT Cihuni Mas selalu menang di dua pengadilan sebelumnya, yakni Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 27 November 2018 dan Pengadilan Tinggi Banten tertanggal 12 Juli 2019.
Pada tingkat PN Tangerang, hakim menyatakan PT Cihuni Mas merupakan pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan Legok, Kabupaten Tangerang atau dikenal dengan Situ Cihuni seluas 32,34 hektar.
Adapun batas-batas tanah tersebut adalah sebelah utara adalah jalan desa; sebelah timur adalah komplek Perumahan Gading serpong; sebelah selatan adalah komplek Perumahan Gading Serpong; dan sebelah barat adalah komplek Perumahan Gading Serpong.