Berita

Said Iqbal/Ist

Politik

Partai Buruh Minta UMP 2024 Naik 15 Persen

SABTU, 22 JULI 2023 | 16:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Harga kebutuhan pokok perlahan mengalami kenaikan, hingga membuat upah buruh semakin tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Itu sebabnya, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berkisar 10-15 persen pada 2024.

Angka itu mengacu pada hasil survei yang didasarkan tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 25 kota dan kabupaten kawasan industri seluruh Indonesia.


"Partai Buruh bersama KSPI meminta pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan seluruh gubernur, bupati, wali kota, menetapkan UMP dan UMK 2024 sebesar 15 persen, atau setidaknya minimal 10 persen," kata Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Sabtu (22/7).

Menurutnya ada beberapa faktor yang membuat UMP harus dinaikkan. Pertama, biaya sewa tempat tinggal makin tinggi.

Dia bahkan menyebut banyak pekerja yang di PHK dan tidak bisa membayar sewa kontrakan karena biaya terlampau tinggi.

Faktor kedua, biaya transportasi yang juga meningkat, dan yang ketiga, biaya kebutuhan anak serta keluarga.

Itu sebabnya dia meminta agar pemerintah menaikkan UMP, demi kelayakan hidup para buruh.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya