Berita

Pengadilan Hong kong/Net

Dunia

Kasus Pertama Penghinaan Lagu Kebangsaan, Pria Hong Kong Dipenjara Tiga Bulan

SABTU, 22 JULI 2023 | 11:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman selama tiga bulan penjara kepada seorang pria yang terjerat kasus penghinaan lagu kebangsaan.

Dikutip dari Global Time, Jumat (21/7), terdakwa, fotografer Cheng Wing-chun dijatuhi hukuman setelah sidang di Daerah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR) pada Kamis (20/7), di mana ia mengganti lagu kebangsaan dengan lagu yang terkait dengan kerusuhan Hong Kong 2019 dalam sebuah video yang dibuat pada 2021.

Pria berusia 27 tahun itu dinyatakan bersalah pada 5 Juli di Pengadilan Magistrat Timur karena secara terbuka dan sengaja menghina lagu kebangsaan. Ia menjadi orang pertama yang diadili karena melanggar Peraturan Lagu Kebangsaan.

Hakim Minnie Wat mengatakan Cheng tidak memiliki penyesalan, mencatat bahwa meskipun Cheng mengklaim dia tidak tahu arti di balik lagu tersebut, dia telah bekerja untuk sebuah partai politik dan berpartisipasi dalam protes dan aksi unjuk rasa pada tahun 2019, yang membuat klaimnya tidak meyakinkan.

Menurut laporan, Cheng mengganti lagu kebangsaan China "March of the Volunteers" dengan "Glory to Hong Kong", sebuah lagu yang terkait dengan kerusuhan anti-pemerintah tahun 2019 dan telah digunakan untuk menghasut aktivitas.

Dalam klip video nampak pemain anggar foil Hong Kong Cheung Ka-long menerima medali emas di Olimpiade Tokyo.

Cheng memposting rekaman itu ke YouTube yang telah ditonton lebih dari 90.000 kali dan beberapa komentar.

Peraturan Lagu Kebangsaan mulai berlaku di Hong Kong pada 2020, bertujuan mempromosikan penghormatan terhadap lagu kebangsaan.

Undang-undang melarang dan mengenakan hukuman atas penyalahgunaan lagu kebangsaan dan tindakan publik dengan maksud untuk menghina lagu kebangsaan, dengan hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda hingga 50.000 dolar HK (sekitar 960 juta rupiah).

"Lagu kebangsaan melambangkan citra dan tanda bangsa kita dan Peraturan Lagu Kebangsaan berfungsi untuk menjaga martabatnya," kata Chu Kar-kin.

"Siapa pun yang menghina lagu kebangsaan melakukan pelanggaran dan jika terbukti bersalah akan dihukum oleh hukum," pungkasnya, seraya menambahkan bahwa Pemerintah HKSAR harus mempromosikan pendidikan lagu kebangsaan.

Populer

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Berkinerja Buruk, Kadis Parekraf Layak Diganti

Rabu, 13 November 2024 | 00:20

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

UPDATE

Pria Gagal Nyaleg Sampai Nekat Bunuh Diri Depan MA Brasil

Jumat, 15 November 2024 | 14:03

Ijazah Pesantren Harus Diakui Negara Tanpa Syarat

Jumat, 15 November 2024 | 13:55

Rumah Tokoh Asal Riau Dilelang Bank Gara-gara Debiturnya Ngemplang Kedit

Jumat, 15 November 2024 | 13:54

Indonesia Dorong Pengoptimalan Pemanfaatan IK-CEPA untuk Tingkatkan Kinerja Perdagangan

Jumat, 15 November 2024 | 13:45

Pemprov DKI Pastikan Program Bansos Tak Berkaitan dengan Dukungan Pilkada

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dipimpin Puan, Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK Tertutup

Jumat, 15 November 2024 | 13:36

Dialog Kebangsaan Hari Pahlawan: Jejak Sejarah Lagu Indonesia Raya dan Inspirasi Membangun Nasionalisme

Jumat, 15 November 2024 | 13:31

Regulasi IPS Biang Kerok Kemurkaan Peternak Sapi Perah

Jumat, 15 November 2024 | 13:19

Permintaan Baterai Naik, Komatsu Jepang Tingkatkan Investasi di AS

Jumat, 15 November 2024 | 13:01

Citra Kejaksaan Bisa Terpuruk Jika Tidak Koreksi Diri

Jumat, 15 November 2024 | 12:59

Selengkapnya