Berita

Sejumlag tokoh melayangkan petisi pemakzulan Presiden Joko Widodo kepada DPD RI, Kamis (20/7)/Ist

Politik

Pengamat: DPR Harus Serius Tanggapi Petisi Pemakzulan Jokowi

SABTU, 22 JULI 2023 | 10:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Desakan pemakzulan Presiden Joko Widodo dari para tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 merupakan hal serius dan perlu didengar MPR RI dan DPR RI.

“DPR perlu tanggapi secara serius terkait petisi pemakzulan presiden, karena yang dibawa tentu isu sangat serius,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (22/7).

DPR dan MPR RI perlu mempelajari petisi yang dibawa para tokoh dan aktivis senior itu. Jika alasan pemakzulan cukup kuat, maka perlu digelar sidang istimewa.


“Persoalan menyetujui atau tidak terkait pemakzulan, biar saja persidangan yang menentukan. Setidaknya DPR telah berupaya menjalankan fungsinya yang orientasi dasarnya adalah kepentingan publik,” pungkasnya.

Seratus tokoh nasional dan daerah yang tergabung dalam Penegak Daulat Rakyat menyerahkan Petisi 100 ke MPR RI pada Kamis (20/7).

Petisi yang ditandatangani oleh para ulama, cendekiawan, purnawirawan, dan emak-emak itu berisi desakan kepada MPR dan DPR untuk memakzulkan Presiden Jokowi.

Selain itu, Penegak Daulat Rakyat juga mengajak seluruh elemen bangsa berjuang secara konstitusional memulihkan kembali asas kedaulatan rakyat yang telah terampas oleh oligarki.

Perwakilan Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat, Rizal Fadillah mengungkapkan, dasar hukum desakan memakzulkan Presiden Jokowi serta ajakan perjuangan konstitusional untuk memulihkan kedaulatan rakyat sangat jelas diatur dalam Ketetapan MPR.

“Adalah Ketetapan MPR No VI/MPR/2023 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur soal mundur dan pemakzulan presiden,” kata Rizal dalam keterangannya, Kamis (20/7).

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya