Berita

Ilustrasi partai politik/Net

Politik

KPU Buat Aturan Tambahan Soal Sosialisasi, Parpol Dilarang Umbar Logo di Tempat Umum

JUMAT, 21 JULI 2023 | 21:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan tambahan mengenai pelaksanaan sosialisasi, yang intinya terkait batasan memperkenalkan diri ke publik.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menetapkan aturan tambahan tersebut pada 14 Juli 2023.

Dalam beleid itu, KPU menegaskan batasan sosialisasi oleh Parpol peserta Pemilu 2024 hanya bisa dilaksanakan di lingkup internal.


Dituangkan rinci dalam Pasal 79 ayat (4) PKPU Kampanye, Parpol peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Parpol Peserta Pemilu dengan menggunakan 3 metode.

Pertama, KPU melarang penyebaran bahan kampanye Pemilu oleh Parpol kepada umum. Kedua, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum. Ketiga menyebar media sosial.

"(Semua itu dilarang) yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)," tulis PKPU 15/2023 yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL pada Jumat (21/7).

Pada PKPU Kampanye yang berlaku pada Pemilu 2019, KPU hanya membuat aturan mengenai dua metode sosialisasi oleh Parpol peserta Pemilu.

Dua metode sebagaimana dimaksud PKPU sebelumnya tersebut adalah melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal, yaitu pemasangan bendera dengan nomor urut, dan pertemuan terbatas yang diawali melapor ke KPU satu hari sebelum acara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya