Berita

Ilustrasi partai politik/Net

Politik

KPU Buat Aturan Tambahan Soal Sosialisasi, Parpol Dilarang Umbar Logo di Tempat Umum

JUMAT, 21 JULI 2023 | 21:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan tambahan mengenai pelaksanaan sosialisasi, yang intinya terkait batasan memperkenalkan diri ke publik.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menetapkan aturan tambahan tersebut pada 14 Juli 2023.

Dalam beleid itu, KPU menegaskan batasan sosialisasi oleh Parpol peserta Pemilu 2024 hanya bisa dilaksanakan di lingkup internal.


Dituangkan rinci dalam Pasal 79 ayat (4) PKPU Kampanye, Parpol peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Parpol Peserta Pemilu dengan menggunakan 3 metode.

Pertama, KPU melarang penyebaran bahan kampanye Pemilu oleh Parpol kepada umum. Kedua, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum. Ketiga menyebar media sosial.

"(Semua itu dilarang) yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)," tulis PKPU 15/2023 yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL pada Jumat (21/7).

Pada PKPU Kampanye yang berlaku pada Pemilu 2019, KPU hanya membuat aturan mengenai dua metode sosialisasi oleh Parpol peserta Pemilu.

Dua metode sebagaimana dimaksud PKPU sebelumnya tersebut adalah melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal, yaitu pemasangan bendera dengan nomor urut, dan pertemuan terbatas yang diawali melapor ke KPU satu hari sebelum acara.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya