Berita

Ilustrasi partai politik/Net

Politik

KPU Buat Aturan Tambahan Soal Sosialisasi, Parpol Dilarang Umbar Logo di Tempat Umum

JUMAT, 21 JULI 2023 | 21:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan tambahan mengenai pelaksanaan sosialisasi, yang intinya terkait batasan memperkenalkan diri ke publik.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menetapkan aturan tambahan tersebut pada 14 Juli 2023.

Dalam beleid itu, KPU menegaskan batasan sosialisasi oleh Parpol peserta Pemilu 2024 hanya bisa dilaksanakan di lingkup internal.


Dituangkan rinci dalam Pasal 79 ayat (4) PKPU Kampanye, Parpol peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Parpol Peserta Pemilu dengan menggunakan 3 metode.

Pertama, KPU melarang penyebaran bahan kampanye Pemilu oleh Parpol kepada umum. Kedua, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum. Ketiga menyebar media sosial.

"(Semua itu dilarang) yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)," tulis PKPU 15/2023 yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL pada Jumat (21/7).

Pada PKPU Kampanye yang berlaku pada Pemilu 2019, KPU hanya membuat aturan mengenai dua metode sosialisasi oleh Parpol peserta Pemilu.

Dua metode sebagaimana dimaksud PKPU sebelumnya tersebut adalah melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal, yaitu pemasangan bendera dengan nomor urut, dan pertemuan terbatas yang diawali melapor ke KPU satu hari sebelum acara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya