Berita

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan/RMOL

Publika

Kejagung Wajib Usut Tuntas Tambang Ilegal PT LAM, Antam Beserta Kroninya

OLEH: ANTHONY BUDIAWAN*
JUMAT, 21 JULI 2023 | 18:24 WIB

SEKITAR sepuluh bulan yang lalu masyarakat ramai menyoroti tambang ilegal yang merampok uang negara ratusan triliun rupiah, merusak lingkungan hidup, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Tambang ilegal ini diduga dilindungi oleh oknum aparat hukum dan pejabat pemerintah, melibatkan banyak pihak termasuk menerbitkan dokumen palsu agar hasil tambang ilegal seolah-olah menjadi legal.

Tambang ilegal yang menghasilkan uang kotor akan selalu melibatkan tindak pidana pencucian uang, untuk mencuci uang kotor menjadi bersih.


Pertama, penjualan hasil tambang ilegal menggunakan perusahaan yang sudah mempunyai izin penambangan (IUP/IUPK) dengan membayar fee.

Kemudian sebagian besar uang dari penjualan hasil tambang ilegal tersebut mengalir ke perusahaan tambang ilegal (atau proxy-nya), dan kemudian ke para kontraktor tambang ilegal.

Uang yang diperoleh perusahaan tambang ilegal dan proxy-nya kemudian harus dicuci (TPPU) melalui bursa saham atau investasi-investasi lainnya agar menjadi legal.

Sekitar Februari 2023, Tempo menurunkan laporan hasil investigasi mengenai tambang nikel ilegal PT Lawu Agung Mining (LAM) yang bekerja sama dengan perusahaan milik negara, PT Antam, dan perusahaan daerah Sultra, di areal konsesi PT Antam di Konawe Utara.

Luas lahan penambangan PT Lawu Agung Mining ternyata jauh lebih besar dari perjanjian kerja sama operasi (KSO). Menurut laporan Tempo, lebih dari 90 persen areal tambang nikel PT LAM tersebut berada di kawasan hutan, tanpa izin.

Artinya, kerja sama antara PT LAM dan PT Antam hanya sebagai kedok saja, tetapi tujuan sebenarnya patut diduga untuk menjarah nikel di kawasan hutan. Karena, luas lahan kerja sama dengan PT Antam tidak lebih dari 22 ha, tetapi realisasi areal tambang nikel PT LAM mencapai 985 ha selama periode 2019-2022.

Penjualan hasil tambang ilegal PT LAM masuk ke smelter Morosi dan Morowali dengan menggunakan dokumen palsu PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), dengan imbalan komisi 5 dolar AS per ton.

Tidak tertutup kemungkinan, hasil bijih nikel ilegal tersebut diselundupkan ke luar negeri. Karena kapasitas smelter jauh lebih kecil dari tambang bijih nikel.

Kejaksaan Agung Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya melakukan penyelidikan dan menetapkan 4 tersangka, yaitu Hendra alias HW selaku General Manager PT Antam UBPN (Unit Bisnis Pengembangan Nikel) Konawe Utara, Andi Adriansyah (AA) selaku Dirut PT KKP, Glen (GL) sebagai Pelaksana Lapangan PT LAM, dan Ofan Sofwan (OSN) selaku Dirut PT LAM.

Terakhir, Windu Aji Sutanto, selaku Komisaris dan sekaligus pemilik saham mayoritas PT LAM, juga ditetapkan sebagai tersangka penambangan nikel ilegal tersebut.

Kasus penambangan nikel ilegal ini melibatkan banyak pihak. Setidak-tidaknya ada 11 perusahaan kontraktor tambang yang terlibat penambangan ilegal tersebut. Mereka semua harus bertanggung jawab, termasuk juga oknum penegak hukum dan pejabat pemerintah yang melindungi penambangan nikel ilegal ini sehingga dapat berlangsung sangat lama.

Dan yang terpenting dan terutama, Kejaksaan Agung wajib membongkar aktor utama penambangan nikel ilegal PT LAM ini. Apakah ada pejabat tinggi PT Antam, selain GM UBPN Konut, yang juga ikut terlibat?

Apakah ada petinggi di Kementerian BUMN atau Kementerian ESDM ikut terlibat, atau bahkan di Kementerian Koordinator Maritim dan investasi yang membawahi Kementerian ESDM?

Kejaksaan Agung juga wajib membongkar tuntas, siapa penerima manfaat akhir dari tambang nikel ilegal PT LAM ini?

Apakah Windu Ajie Sutanto bermain sendiri, atau ada pihak lain yang dikenal dengan PEP: Politically Exposed Person?

Penetapan 5 tersangka baru sebatas titik awal, masih jauh dari penyelesaian tuntas kasus perampokan uang negara dan pencucian uang yang merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, di mana PT LAM diduga berperan sebagai otak utama dari kejahatan ini.

Masyarakat, khususnya masyarakat Konawe Utara yang mengalami kerusakan lingkungan berat, diharap terus mengawasi kasus ini sampai tuntas.

Jangan sampai kasus ini berakhir seperti kasus Ismail Bolong yang tidak ada kelanjutannya.

*Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya