Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Suap Pemeriksaan LKPD Sulsel, KPK Panggil Politisi PDIP Rudy Pieter Goni

JUMAT, 21 JULI 2023 | 15:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Politisi PDI Perjuangan, Rudy Pieter Goni dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 2020 pada Dinas PUTR.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Jumat (21/7), pihaknya memanggil lima orang sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap, Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (21/7).


Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Rudy Pieter Goni selaku anggota DPRD Provinsi Sulsel dari Fraksi PDIP, Fariz Akbar selaku PTT Bidang Bina Marga PUPR Pemprov Sulsel, Andi Muh Guntur Dachlan selaku PTT Bidang Bina Marga PUPR Pemprov Sulsel, Usman Marham selaku swasta, dan Andi Kemal Wahyudi selaku wiraswasta.

Sebelumnya pada Kamis (20/7) kata Ali, pihaknya juga telah memeriksa enam orang saksi di Polda Sulsel, yakni Rudi Hartono selaku swasta, Kwan Sakti Rudi Moha selaku swasta, Rusli M selaku swasta, Sari Pudjiastuti selaku PNS, A Indar selaku swasta, dan AM Parakasi Abidin selaku swasta.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran untuk BPK Perwakilan Sulsel dalam rangka mengondisikan hasil temuan di Pemprov Sulsel," pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK pada Kamis 18 Agustus 2022 telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Yakni, Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel selaku pemberi suap; dan empat penerima suap, yakni Andy Sonny (AS) selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara atau mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.

Selanjutnya, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; dan Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

Dalam perkaranya, pada 2020 lalu, BPK Sulsel memiliki agenda, salah satunya melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel untuk TA 2020.

Sebelum proses pemeriksaan, Yohanes diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andy, Wahid, dan Gilang yang pernah menjadi tim pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019, di antaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan. Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019, diduga juga dikondisikan oleh Andy, Wahid, dan Gilang dengan meminta sejumlah uang.

Atas temuan itu, tersangka Edy Rahmat yang saat ini sudah menjadi narapidana di Lapas Sukamiskin bersama Nurdin Abdullah dalam perkara sebelumnya kemudian berinisiatif agar hasil temuan dari tim pemeriksa dapat direkayasa sedemikian rupa. Di antaranya, untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan, nilai temuan menjadi kecil hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada.

Adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh Yohanes, Wahid, dan Gilang dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp 2,8 miliar. Dan Andy Sonny turut diduga mendapatkan bagian Rp 100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan. Sedangkan Edy Rahmat juga mendapatkan jatah sejumlah sekitar Rp 324 juta.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya