Berita

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI/RMOL

Politik

Gara-gara Tersangka Korupsi Dadan Tri Yudianto Terdaftar Bacaleg PDIP, KPU Didesak Buka Data

JUMAT, 21 JULI 2023 | 14:45 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Temuan nama tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto (DTY), dalam daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) PDIP, memunculkan desakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka seluruh data bacaleg.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIPP, Kaka Suminta, menilai kasus Dadan Tri tersebut mesti menjadi pembelajaran bagi KPU. Terutama mengenai informasi bacaleg yang penting diungkap ke publik.

Kaka pun mengingatkan soal prinsip keterbukaan dalam setiap pelaksanaan Pemilu yang harus dilaksanakan KPU sebagai pemenuhan hak masyarakat.


“KPU juga perlu menyampaikan informasi bacaleg yang dianggap bermasalah, sebagai keterbukaan informasi,” ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/7).

Dia menjelaskan, peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu tidak akan berjalan apabila KPU sebagai penyelenggara tidak membuka data bacaleg secara transparan.

Apalagi, menurutnya, bacaleg merupakan satu unsur dalam pelaksanaan Pemilu yang akan dipilih masyarakat, sehingga informasi mengenai diri mereka penting diungkap.

“Ya intinya di soal keterbukaan KPU,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kaka berharap prinsip-prinsip dalam Pemilu bisa dilaksanakan dengan baik oleh KPU, mengingat pesta demokrasi digelar untuk mendapatkan pemimpin yang akan mewakili rakyat di pemerintahan.

“KPU Dan Bawaslu melaksanakan Pemilu secara mekanistik prosedural. Sementara parpol, masyarakat pemilu, dan masyarakat sipil perlu memperkuat itu,” tambahnya sembari mengimbau.

Nama Dadan Tri terdaftar sebagai bacaleg PDIP dari Dapil Jawa Barat XI, yang meliputi wilayah Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Informasi tersebut diketahui berasal dari gambar tangkapan layar yang beredar di media sosial. Dalam gambar itu, Dadan tampak mengenakan baju warna merah berlogo PDIP, seperti bacaleg lainnya. Dadan berada di nomor urut 8.

Terkait kasus korupsi yang menjeratnya, Dadan Tri tercatat sebagai mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.

Kini, dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya