Berita

Sekjen KIPP Kaka Suminta/Net

Politik

Bacaleg PDIP Tersangkut Korupsi, KIPP: Harusnya Parpol Lakukan Penyaringan Ketat

JUMAT, 21 JULI 2023 | 13:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses penyaringan yang dilakukan partai politik terhadap bakal calon legislatif yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum dipertanyakan kualitasnya. Menyusul ada nama tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto (DTY), dalam daftar bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PDI Perjuangan.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menuturkan, masuknya nama Dadan Tri dalam daftar Bacaleg yang telah disetor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak seharusnya terjadi.

“Seharusnya parpol yang mencalonkan melakukan penyaringan,” ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/7).


Menurutnya, proses seleksi bacaleg oleh parpol dilakukan sebelum pendaftaran ke KPU, agar nama-nama yang masuk terjamin integritasnya.

“Tidak ada orang yang tersangkut kasus hukum. Khususnya kasus korupsi,” sambungnya menegaskan.

Meski begitu, Kaka tak mempersoalkan sikap KPU yang saat ini tidak bisa langsung menghapus nama Dadan, karena proses hukum masih berjalan alias belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Secara normatif memang tidak ada yang dilanggar (KPU),” tambahnya.

Nama Dadan Tri terdaftar sebagai Bacaleg PDIP dari Dapil Jawa Barat XI, yang meliputi wilayah Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Informasi tersebut diketahui berasal dari tangkapan layar video yang beredar di media sosial.

Dalam gambar itu, Dadan terlihat mengenakan baju warna merah berlogo PDIP, seperti bacaleg lainnya. Dadan berada di nomor urut 8.

Terkait kasus korupsi yang menjeratnya, Dadan Tri tercatat sebagai mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.

Kini, dia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya