Berita

Ilustrasi perlintasan kereta/Net

Nusantara

Belajar dari Insiden di Semarang, Kendaraan Bermotor Harus Berhenti Total Saat Palang Perlintasan Tertutup

JUMAT, 21 JULI 2023 | 11:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kendaraan bermotor wajib mengurangi kecepatan saat mendekat dan mengetahui palang pintu perlintasan kereta api ditutup secara perlahan serta suara sirine pertanda kereta akan melintas sudah berbunyi.

Bukan sebaliknya, pengemudi malah memacu kendaraan lebih kencang untuk segera melewati perlintasan sebelum kereta lewat.

Pemahaman ini ditegaskan pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menanggapi tabrakan antara KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton di JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah-Semarang Poncol, Jawa Tengah, pada Selasa malam kemarin (18/7).


"Kan sebelum palang ditutup mesti ada bunyi sirine, kalau sudah bunyi orang enggak boleh gerak dan harus berhenti. Bukan mempercepat, kan sekarang cenderungnya kalau bunyi langsung mau mempercepat gitu," kata Djoko kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/7).

Selain itu, Djoko juga mengingatkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor harus memprioritaskan kereta api.

"Mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," terang Djoko.

Bila tidak, dan seandainya terjadi kecelakaan maka pengendara kendaraan bermotor itu yang bisa dijerat Pasal 296 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan kereta api, bukan sebagai pengaman pengguna jalan (Pasal 110 ayat (4) PP. 72 Tahun 2009). Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Pasal 296 UU. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," terang Djoko.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya