Berita

Ilustrasi perlintasan kereta/Net

Nusantara

Belajar dari Insiden di Semarang, Kendaraan Bermotor Harus Berhenti Total Saat Palang Perlintasan Tertutup

JUMAT, 21 JULI 2023 | 11:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kendaraan bermotor wajib mengurangi kecepatan saat mendekat dan mengetahui palang pintu perlintasan kereta api ditutup secara perlahan serta suara sirine pertanda kereta akan melintas sudah berbunyi.

Bukan sebaliknya, pengemudi malah memacu kendaraan lebih kencang untuk segera melewati perlintasan sebelum kereta lewat.

Pemahaman ini ditegaskan pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menanggapi tabrakan antara KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton di JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah-Semarang Poncol, Jawa Tengah, pada Selasa malam kemarin (18/7).


"Kan sebelum palang ditutup mesti ada bunyi sirine, kalau sudah bunyi orang enggak boleh gerak dan harus berhenti. Bukan mempercepat, kan sekarang cenderungnya kalau bunyi langsung mau mempercepat gitu," kata Djoko kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/7).

Selain itu, Djoko juga mengingatkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor harus memprioritaskan kereta api.

"Mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," terang Djoko.

Bila tidak, dan seandainya terjadi kecelakaan maka pengendara kendaraan bermotor itu yang bisa dijerat Pasal 296 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan kereta api, bukan sebagai pengaman pengguna jalan (Pasal 110 ayat (4) PP. 72 Tahun 2009). Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Pasal 296 UU. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," terang Djoko.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya