Berita

Ilustrasi perlintasan kereta/Net

Nusantara

Belajar dari Insiden di Semarang, Kendaraan Bermotor Harus Berhenti Total Saat Palang Perlintasan Tertutup

JUMAT, 21 JULI 2023 | 11:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kendaraan bermotor wajib mengurangi kecepatan saat mendekat dan mengetahui palang pintu perlintasan kereta api ditutup secara perlahan serta suara sirine pertanda kereta akan melintas sudah berbunyi.

Bukan sebaliknya, pengemudi malah memacu kendaraan lebih kencang untuk segera melewati perlintasan sebelum kereta lewat.

Pemahaman ini ditegaskan pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menanggapi tabrakan antara KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton di JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah-Semarang Poncol, Jawa Tengah, pada Selasa malam kemarin (18/7).


"Kan sebelum palang ditutup mesti ada bunyi sirine, kalau sudah bunyi orang enggak boleh gerak dan harus berhenti. Bukan mempercepat, kan sekarang cenderungnya kalau bunyi langsung mau mempercepat gitu," kata Djoko kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/7).

Selain itu, Djoko juga mengingatkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor harus memprioritaskan kereta api.

"Mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," terang Djoko.

Bila tidak, dan seandainya terjadi kecelakaan maka pengendara kendaraan bermotor itu yang bisa dijerat Pasal 296 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan kereta api, bukan sebagai pengaman pengguna jalan (Pasal 110 ayat (4) PP. 72 Tahun 2009). Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Pasal 296 UU. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," terang Djoko.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya