Berita

Ilustrasi perlintasan kereta/Net

Nusantara

Belajar dari Insiden di Semarang, Kendaraan Bermotor Harus Berhenti Total Saat Palang Perlintasan Tertutup

JUMAT, 21 JULI 2023 | 11:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kendaraan bermotor wajib mengurangi kecepatan saat mendekat dan mengetahui palang pintu perlintasan kereta api ditutup secara perlahan serta suara sirine pertanda kereta akan melintas sudah berbunyi.

Bukan sebaliknya, pengemudi malah memacu kendaraan lebih kencang untuk segera melewati perlintasan sebelum kereta lewat.

Pemahaman ini ditegaskan pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menanggapi tabrakan antara KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton di JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah-Semarang Poncol, Jawa Tengah, pada Selasa malam kemarin (18/7).


"Kan sebelum palang ditutup mesti ada bunyi sirine, kalau sudah bunyi orang enggak boleh gerak dan harus berhenti. Bukan mempercepat, kan sekarang cenderungnya kalau bunyi langsung mau mempercepat gitu," kata Djoko kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/7).

Selain itu, Djoko juga mengingatkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor harus memprioritaskan kereta api.

"Mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," terang Djoko.

Bila tidak, dan seandainya terjadi kecelakaan maka pengendara kendaraan bermotor itu yang bisa dijerat Pasal 296 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan kereta api, bukan sebagai pengaman pengguna jalan (Pasal 110 ayat (4) PP. 72 Tahun 2009). Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Pasal 296 UU. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," terang Djoko.

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Hamas Sepakat Lucuti Senjata dengan Syarat

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:15

DPR Mulai RDPU Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:09

Megawati Rayakan Ultah ke-79 di Istana Batu Tulis

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

Iran Tuding Media Barat Rekayasa Angka Korban Protes demi Tekan Teheran

Jumat, 23 Januari 2026 | 10:02

IHSG Rebound; Rupiah Menguat ke Rp16.846 per Dolar AS

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:59

Gaya Top Gun Macron di Davos Bikin Saham Produsen Kacamata iVision Melonjak

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:47

Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Akibat Cuaca Ekstrem

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:42

Ini Respons DPP Partai Ummat Pascaputusan PTUN dan PN Jaksel

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:34

Purbaya Siapkan Perombakan Besar di Ditjen Pajak demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:29

Menlu Sugiono: Board of Peace Langkah Konkret Wujudkan Perdamaian Gaza

Jumat, 23 Januari 2026 | 09:17

Selengkapnya