Berita

Ilustrasi perlintasan kereta/Net

Nusantara

Belajar dari Insiden di Semarang, Kendaraan Bermotor Harus Berhenti Total Saat Palang Perlintasan Tertutup

JUMAT, 21 JULI 2023 | 11:42 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kendaraan bermotor wajib mengurangi kecepatan saat mendekat dan mengetahui palang pintu perlintasan kereta api ditutup secara perlahan serta suara sirine pertanda kereta akan melintas sudah berbunyi.

Bukan sebaliknya, pengemudi malah memacu kendaraan lebih kencang untuk segera melewati perlintasan sebelum kereta lewat.

Pemahaman ini ditegaskan pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menanggapi tabrakan antara KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton di JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah-Semarang Poncol, Jawa Tengah, pada Selasa malam kemarin (18/7).


"Kan sebelum palang ditutup mesti ada bunyi sirine, kalau sudah bunyi orang enggak boleh gerak dan harus berhenti. Bukan mempercepat, kan sekarang cenderungnya kalau bunyi langsung mau mempercepat gitu," kata Djoko kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/7).

Selain itu, Djoko juga mengingatkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor harus memprioritaskan kereta api.

"Mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," terang Djoko.

Bila tidak, dan seandainya terjadi kecelakaan maka pengendara kendaraan bermotor itu yang bisa dijerat Pasal 296 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pintu perlintasan untuk mengamankan perjalanan kereta api, bukan sebagai pengaman pengguna jalan (Pasal 110 ayat (4) PP. 72 Tahun 2009). Dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Pasal 296 UU. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," terang Djoko.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya