Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Telusuri Perputaran Uang Korupsi Tukin Pegawai Ditjen Minerba di Rekening Saksi

JUMAT, 21 JULI 2023 | 10:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami perputaran aliran uang tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM yang ditampung di rekening salah satu saksi.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa satu orang saksi yang diduga sebagai pemilik rekening penampungan uang Tukin yang dikorupsi.

"Kamis (20/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (21/7).


Saksi dimaksud adalah Budi Hartono selaku wiraswasta. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Priyo Andi Gularso (PAG) dkk dalam kasus dugaan korupsi pembayaran Tukin pegawai di lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran perputaran uang Tukin yang kemudian ditampung dalam rekening bank orang kepercayaan dari tersangka PAG dkk," pungkas Ali.

KPK telah resmi mengumumkan identitas 10 orang tersangka dalam perkara ini pada Kamis (15/6).  Yaitu Priyo Andi Gularso (PAG) selaku Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, Novian Hari Subagio (NHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait (LFS) selaku Staf PPK.

Selanjutnya, Christa Handayani Pangaribowo (CHP) selaku Bendahara Pengeluaran, Rokhmat Annashikhah (RA) selaku PPABP, Abdullah (A) selaku Bendahara Pengeluaran, Beni Arianto (BA) selaku Operator SPM, Hendi (H) selaku Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo (HP) selaku PPK, dan Maria Febri Valentine (MFV) selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntan.

Dari 10 tersangka ini, KPK langsung melakukan penahanan terhadap 9 orang. Sedangkan satu tersangka lainnya, Abdullah, belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.

Dalam perkaranya, Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa Tukin dengan total sebesar Rp221.924.938.176 (Rp221,9 miliar) selama 2020-2022.

Selama periode tersebut, para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di Bagian Keuangan Ditjen Minerba, yaitu 10 tersangka tersebut, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin yang tidak sesuai ketentuan. Di mana proses pengajuan anggarannya tidak disertai data dan dokumen pendukung.

Sepuluh tersangka tersebut diduga melakukan manipulasi, di antaranya pengondisian daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar nominatif. Di mana, tersangka Priyo meminta kepada tersangka Lernhard agar "dana diolah untuk kita-kita dan aman", "menyisipkan" nominal tertentu kepada 10 orang secara acak, dan pembayaran ganda atau lebih kepada 10 orang yang telah ditentukan.

Sehingga dari jumlah Tukin yang seharusnya sebesar Rp1.399.928.153 (Rp1,3 miliar), namun dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373 (Rp29 miliar), atau terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720 (Rp27,6 miliar).

Selisih pembayaran tersebut, diduga diterima dan dinikmati oleh para tersangka, yakni Priyo menerima Rp4,75 miliar, Novian terima Rp1 miliar, Lernhard terima Rp10,8 miliar, Abdullah terima Rp350 juta, Christa terima Rp2,5 miliar, Haryat terima Rp1,4 miliar, Beni terima Rp4,1 miliar, Hendi terima Rp1,4 miliar, Rokhmat terima Rp1,6 miliar, dan Maria terima Rp900 juta.

Dari uang yang diperoleh para tersangka tersebut, kemudian diduga digunakan di antaranya untuk keperluan Pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar; untuk dana taktis operasional kegiatan kantor; dan keperluan pribadi seperti kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, serta logam mulia.

Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp27,6 miliar. Hingga saat ini, KPK telah menerima pengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya