Berita

Bekas Komisioner KIP Aceh Akmal Abzal (tengah), dalam suatu diskusi di Banda Aceh. Foto: Razi/RMOLAceh.

Politik

Tak akan Ganggu Tahapan Pemilu, Kekosongan Komisioner KIP Aceh Jangan Berlarut-larut

JUMAT, 21 JULI 2023 | 07:49 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kekosongan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) di Aceh dinilai tidak akan mengganggu tahapan pemilu. Pasalnya, KPU Pusat sudah sangat berpengalaman dalam mendapatkan solusi.

"Antara yang terjadi di KPU RI dan KIP ini sama, sehingga saya yakin pimpinan di KPU RI bisa mendesainnya karena sudah berpengalaman di 2019," kata bekas Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Akmal Abzal, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (20/7).

Akmal menjelaskan, kekosongan komisioner ini yang paling mengganggu hanya dari segi mengatur waktu lantaran bersamaan dengan beberapa provinsi lain.


"Dan yang paling uniknya di Aceh tidak hanya kekosongan (Komisioner KIP) di provinsi, tapi juga di beberapa kabupaten/kota," tambahnya.

Menurut Akmal kekosongan anggota KIP provinsi dan beberapa kabupaten/kota di Aceh merupakan hal yang lumrah terjadi.

"Kekhawatiran itu harus mampu mendorong para pihak KPU RI mengambil kekosongan ini dengan profesional agar hal-hal peserta pemilu terlayani," sebutnya.

Selain itu, kata dia, kekhawatiran dari stakeholder ini harus mampu mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh untuk menyelesaikan tugas ihwal pelantikan komisioner yang lulus tersebut.

Menurut dia, menjelang tahapan pemilu Daftar Calon Sementara (DCS) yakni proses perbaikan dan verifikasi. Di mana hak peserta masuk ke DCS atau tidak, itu harus diverifikasi oleh komisioner.

"Kalau sekiranya jajaran sekretariat kita memberikan tanpa koreksi oleh komisioner nanti bisa merugikan banyak pihak," ujarnya.

Oleh karena itu, Akmal mengimbau kekosongan komisioner ini tidak terlalu lama. Sebab, hal ini tentu akan berdampak pada berbagai tahapan pemilu yang tengah dilakukan, meskipun diambil alih pihak KPU Pusat.

"Jadi baik DPR maupun KPU kita harapkan dengan perannya masing-masing bisa menjalankan tugasnya," demikian Akmal.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya