Berita

12 tersangka jual beli ginjal jaringan lintas negara/RMOL

Presisi

Dari 12 Tersangka Jual Beli Ginjal Lintas Negara, 10 rang Sindikat

JUMAT, 21 JULI 2023 | 03:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dalam pengungkapan kasus jual-beli ginjal jaringan internasional, Polisi tetapkan 12 orang tersangka. Mereka adalah MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF, M, dan AH.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi usai menemukan suatu tempat di Perumahan Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalanan korban, dan lain sebagainya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Kamis (20/7).


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut dari 12 orang tersangka 10 orang diantaranya merupakan bagian dari sindikat.

Adapun H alias Hanif yang menjadi koordinator secara keseluruhan dengan peran menjadi koordinator pengendali semua kegiatan di Kamboja mengatur semua pembiayan akomodasi dan operasional calon pendonor, penerima uang langsung, dari rumah sakit di Kamboja dan memberikan uang kompensasi bagi pendonor ginjal.

"Hanif ini menghubungankan Indonesia dan Kamboja," ujar Hengki.

Hengki melanjutkan, koordinator Indonesia atas nama Septian dan satu orang atas nama Luqman yang bertugas melayani pendonor selama di Kamboja. Sementara, tujuh orang lain bertugas sebagai perekrut yang mengurus paspor akomodasi dan sebagainya.

Adapun dua tersangka lain bukan termasuk bagian dari dalam sindikat yaitu oknum anggota Polri Aipda M dan oknum imigrasi atas nama AH. Meski telah menangkap seluruh tersangka, Polri terus melakukan pengembangan.

"Berdasarkan perintah Kabareskrim dan Kapolda kita akan kembangkan lagi. Kita terus lakukan tindakan sehingga bisa ciptakan efek jera," ujar Hengki.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU RI 21/2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Polri Didorong Selidiki PKS yang Membeli TBS di Bawah Harga Resmi

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:23

Kapolri Ngaku Belum Baca Rinci UU Polri yang Baru Disahkan

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:17

Pemerintah Ungkap Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:14

Rel Pertama, Palang Terakhir

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:09

KPK Temukan Indikasi TPPU dalam Kasus Silmy Karim

Selasa, 09 Juni 2026 | 12:02

Paripurna DPR Sahkan RUU Polri jadi UU

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:41

Dewan Kesejahteraan Buruh Batal Dibentuk, Ini Penjelasan Mensesneg

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:37

Ada Tiga Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:24

Pertanyakan Laporan Keuangan Danantara, FPHI Bersurat ke Presiden Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 11:17

Emas Antam Merosot Rp10.000, Turun ke Level Rp2,73 Juta per Gram

Selasa, 09 Juni 2026 | 10:58

Selengkapnya