Berita

12 tersangka jual beli ginjal jaringan lintas negara/RMOL

Presisi

Dari 12 Tersangka Jual Beli Ginjal Lintas Negara, 10 rang Sindikat

JUMAT, 21 JULI 2023 | 03:26 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Dalam pengungkapan kasus jual-beli ginjal jaringan internasional, Polisi tetapkan 12 orang tersangka. Mereka adalah MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF, M, dan AH.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Gabungan Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi usai menemukan suatu tempat di Perumahan Vila Mutiara Gading Jalan Piano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalanan korban, dan lain sebagainya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Kamis (20/7).


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut dari 12 orang tersangka 10 orang diantaranya merupakan bagian dari sindikat.

Adapun H alias Hanif yang menjadi koordinator secara keseluruhan dengan peran menjadi koordinator pengendali semua kegiatan di Kamboja mengatur semua pembiayan akomodasi dan operasional calon pendonor, penerima uang langsung, dari rumah sakit di Kamboja dan memberikan uang kompensasi bagi pendonor ginjal.

"Hanif ini menghubungankan Indonesia dan Kamboja," ujar Hengki.

Hengki melanjutkan, koordinator Indonesia atas nama Septian dan satu orang atas nama Luqman yang bertugas melayani pendonor selama di Kamboja. Sementara, tujuh orang lain bertugas sebagai perekrut yang mengurus paspor akomodasi dan sebagainya.

Adapun dua tersangka lain bukan termasuk bagian dari dalam sindikat yaitu oknum anggota Polri Aipda M dan oknum imigrasi atas nama AH. Meski telah menangkap seluruh tersangka, Polri terus melakukan pengembangan.

"Berdasarkan perintah Kabareskrim dan Kapolda kita akan kembangkan lagi. Kita terus lakukan tindakan sehingga bisa ciptakan efek jera," ujar Hengki.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU RI 21/2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya