Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Empat Pria Dijatuhi Hukuman Mati di Bangladesh atas Kejahatan Perang

JUMAT, 21 JULI 2023 | 00:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan lokal di Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada empat pria atas dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang kemerdekaan Bangladesh pada 1971 lalu.

Pengadilan Kejahatan Internasional yang beranggotakan tiga orang, pada Kamis (20/7) menyatakan keempat terdakwa bersalah atas tuduhan pembunuhan, pemerkosaan, penjarahan, penculikan, dan pembakaran selama perang kemerdekaan yang berlangsung selama berbulan-bulan.

"Keempat terdakwa yang dijatuhi hukuman mati adalah Abdul Mannan Howladar, Ashrab Ali, Moharaj Howladar, dan Nurul Amin Howladar. Tiga dari mereka hadir di pengadilan saat vonis diumumkan, sementara Nurul Amin Howladar melarikan diri," bunyi laporan dari Anadolu Agency, yang mengutip pengadilan.


Kasus ini bermula pada September 2019 ketika pengadilan menetapkan tujuh orang sebagai terdakwa atas dugaan kejahatan selama perang kemerdekaan dari Pakistan.

Dari tujuh terdakwa, satu orang dikabarkan meninggal di penjara dan dua lainnya meninggal dalam pelarian.

Para terpidana diketahui merupakan anggota Liga Muslim Bangladesh, sebuah partai politik yang didirikan pada tahun 1906 sebagai Liga Muslim Seluruh India. Setelah kemerdekaan Bangladesh pada tahun 1971, partai tersebut dilarang, bersama dengan partai Islam lainnya.

Pengadilan menyimpulkan bahwa mereka juga aktif sebagai anggota dan aktivis Komite Perdamaian dan Razakar (sukarelawan) selama perang pembebasan yang terjadi pada tahun 1971.

Sejak berdiri pada 2009 lalu, pengadilan ini telah menjatuhkan vonis terhadap lebih dari 130 orang dalam lebih dari 50 kasus terkait kejahatan dalam perang kemerdekaan di negaranya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

Pemulihan Pasien Pasca-Stroke Lewat Teknologi Robotik, Siapa Takut?

Sabtu, 07 Februari 2026 | 20:03

10 Film Hollywood Dirilis Sepanjang 2026, Ada Spider-Man hingga Avengers: Doomsday

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:43

Huntara Bener Meriah Ditargetkan Siap Huni Jelang Ramadan

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:21

Perbaikan Program MBG untuk Indonesia Emas Menggema di Yogyakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 19:00

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai dengan Dukungan Sarana TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:54

Masuk Angin Vs GERD, Obat Herbal Tak Selalu Aman

Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:09

Prabowo Curhat Tiap Mau Berantas Korupsi Ada Kerusuhan dan Adu Domba

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:51

PDIP Ajak Teladani Perjuangan Fatmawati Soekarno

Sabtu, 07 Februari 2026 | 17:15

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai Mertasari

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:48

Kawal Ketat Pergub Penggunaan Air Tanah di Gedung Jakarta

Sabtu, 07 Februari 2026 | 16:27

Selengkapnya