Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Empat Pria Dijatuhi Hukuman Mati di Bangladesh atas Kejahatan Perang

JUMAT, 21 JULI 2023 | 00:06 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pengadilan lokal di Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada empat pria atas dugaan keterlibatan mereka dalam kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang kemerdekaan Bangladesh pada 1971 lalu.

Pengadilan Kejahatan Internasional yang beranggotakan tiga orang, pada Kamis (20/7) menyatakan keempat terdakwa bersalah atas tuduhan pembunuhan, pemerkosaan, penjarahan, penculikan, dan pembakaran selama perang kemerdekaan yang berlangsung selama berbulan-bulan.

"Keempat terdakwa yang dijatuhi hukuman mati adalah Abdul Mannan Howladar, Ashrab Ali, Moharaj Howladar, dan Nurul Amin Howladar. Tiga dari mereka hadir di pengadilan saat vonis diumumkan, sementara Nurul Amin Howladar melarikan diri," bunyi laporan dari Anadolu Agency, yang mengutip pengadilan.


Kasus ini bermula pada September 2019 ketika pengadilan menetapkan tujuh orang sebagai terdakwa atas dugaan kejahatan selama perang kemerdekaan dari Pakistan.

Dari tujuh terdakwa, satu orang dikabarkan meninggal di penjara dan dua lainnya meninggal dalam pelarian.

Para terpidana diketahui merupakan anggota Liga Muslim Bangladesh, sebuah partai politik yang didirikan pada tahun 1906 sebagai Liga Muslim Seluruh India. Setelah kemerdekaan Bangladesh pada tahun 1971, partai tersebut dilarang, bersama dengan partai Islam lainnya.

Pengadilan menyimpulkan bahwa mereka juga aktif sebagai anggota dan aktivis Komite Perdamaian dan Razakar (sukarelawan) selama perang pembebasan yang terjadi pada tahun 1971.

Sejak berdiri pada 2009 lalu, pengadilan ini telah menjatuhkan vonis terhadap lebih dari 130 orang dalam lebih dari 50 kasus terkait kejahatan dalam perang kemerdekaan di negaranya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya