Berita

Polisi anti huru hara Irak menggunakan meriam air untuk membubarkan pengunjuk rasa di luar gedung Kedutaan Swedia di Baghdad pada 20 Juli 2023/AFP

Dunia

Jika Pembakaran Al Quran Terulang Lagi, Irak Benar-benar akan Putuskan Hubungan dengan Swedia

KAMIS, 20 JULI 2023 | 23:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Irak mengancam akan memutuskan hubungan diplomatiknya dengan Swedia, jika negara itu membiarkan aksi pembakaran Al Quran terjadi kembali, yang telah membuat aksi protes terus meletus.

Ancaman tersebut dikeluarkan kantor Perdana Menteri Irak Mohammed Shia Al-Sudani setelah ratusan demonstran menyerbu kedutaan Swedia di Baghdad dan membakarnya sebagai protes terhadap rencana perusakan Al Quran di Stockholm pada Kamis (20/7) malam.

Dalam pernyataan itu, pemerintah Irak menyesalkan dan mengecam aksi pembakaran kedutaan Swedia dan berjanji akan melindungi misi diplomatik.


"Baghdad telah memberi tahu pemerintah Swedia bahwa jika insiden yang melibatkan pembakaran Al Quran terulang kembali di tanah Swedia, maka kami akan memutuskan hubungan diplomatik," bunyi pernyataan itu.

Sementara dalam gilirannya, Menteri Luar Negeri Swedia Tobias Billstrom melaporkan bahwa staf kedutaannya di Baghdad aman dan selamat, tetapi ia menganggap otoritas Irak telah gagal dalam melindungi kedutaan sesuai dengan Konvensi Wina.

Billstrom menyampaikan tindakan tersebut tidak dapat diterima dan pemerintah Swedia mengutuk keras serangan ini.

"Pemerintah melakukan kontak dengan perwakilan tingkat tinggi Irak untuk mengungkapkan kekecewaan kami," ujarnya.

Mengutip English Aawsat, demonstrasi diserukan oleh para pendukung ulama berpengaruh Muqtada al-Sadr, setelah polisi Swedia mengabulkan permohonan untuk kembali melakukan aksi pembakaran Al Quran di depan kedutaan Irak di Stockholm.

Di bawah hukum Swedia, tindakan seperti itu dilindungi oleh undang-undang kebebasan berbicara yang luas di negara itu, yang telah memicu kemarahan luas dari masyarakat internasional.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya