Berita

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi/Ist

Politik

Dukcapil Patuhi Surat Edaran MA Soal Perkawinan Beda Agama Tak Bisa Dicatat Secara Administrasi Kependudukan

KAMIS, 20 JULI 2023 | 19:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang memerintahkan hakim pengadilan negeri menolak pencatatan perkawinan beda agama akan dipatuhi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Kepastian mematuhi SEMA No 2/2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antarumat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, disampaikan Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi.

Dia menjelaskan, Ditjen Dukcapil merujuk pada Pasal 35 huruf a UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.


“Penjelasan Pasal 35 Huruf a yang dimaksud dengan "Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan" adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama. Artinya perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan kecuali ada penetapan pengadilan,” ujar Teguh kepada wartawan, Kamis (20/7).

Sementara, dia mengatakan isi SEMA No 2/2023 ditujukan kepada para hakim pada pengadilan tingkat pertama agar menaati dua pedoman yang diatur.

Dua pedomen itu antara lain menyatakan, “Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sesuai Pasal 2 ayat (1) dan (8) huruf f UU 1/1974 tentang Perkawinan, serta pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan”.

“Dinas Dukcapil tetap dalam ranah regulasi, bahwa terhadap pelayanan pencatatan perkawinan, tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil,” tegasnya.

“Sepanjang, pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan,” tandas Teguh. 

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya