Berita

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi/Ist

Politik

Dukcapil Patuhi Surat Edaran MA Soal Perkawinan Beda Agama Tak Bisa Dicatat Secara Administrasi Kependudukan

KAMIS, 20 JULI 2023 | 19:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang memerintahkan hakim pengadilan negeri menolak pencatatan perkawinan beda agama akan dipatuhi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Kepastian mematuhi SEMA No 2/2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antarumat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan, disampaikan Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi.

Dia menjelaskan, Ditjen Dukcapil merujuk pada Pasal 35 huruf a UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.


“Penjelasan Pasal 35 Huruf a yang dimaksud dengan "Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan" adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama. Artinya perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan kecuali ada penetapan pengadilan,” ujar Teguh kepada wartawan, Kamis (20/7).

Sementara, dia mengatakan isi SEMA No 2/2023 ditujukan kepada para hakim pada pengadilan tingkat pertama agar menaati dua pedoman yang diatur.

Dua pedomen itu antara lain menyatakan, “Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sesuai Pasal 2 ayat (1) dan (8) huruf f UU 1/1974 tentang Perkawinan, serta pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan”.

“Dinas Dukcapil tetap dalam ranah regulasi, bahwa terhadap pelayanan pencatatan perkawinan, tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil,” tegasnya.

“Sepanjang, pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan,” tandas Teguh. 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya