Berita

Pengusaha Muhammad Suryo Usai Diperiksa KPK di Gedung ACLC C1, Selasa (11/7)/RMOL

Hukum

KPK Siap Bongkar Keterlibatan M Suryo di Persidangan Kasus Suap DJKA

KAMIS, 20 JULI 2023 | 17:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan diusut tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat.

KPK bahkan memastikan akan mengusut seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo yang diduga menerima uang Rp9,5 miliar sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan pengusaha bidang jasa konstruksi, Dion Renata Sugiarto yang juga Direktur PT Istana Putra Agung (IPA).

"Nanti di persidangan tim jaksa akan buktikan surat dakwaannya dengan memeriksa beberapa saksi di persidangan dimaksud," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis (20/7).


KPK telah memeriksa Suryo sebagai saksi kasus suap DJKA di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/7).

Dalam surat dakwaan, Dion didakwa telah memberikan uang sebesar Rp18,95 miliar kepada Suryo, Bernard Hasibuan, dan Putu Sumarjaya agar Bernard dan Putu mengatur pelelangan demi mendapatkan paket pekerjaan.

Sebelum pelaksanaan pelelangan pekerjaan, Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA memberikan arahan kepada Putu, Bernard, Risna, dan Budi Prasetya agar paket-paket pekerjaan sudah ada yang memesan dan akan diberikan ke perusahaan tertentu.

Di antaranya untuk pekerjaan JGSS 6 akan diberikan kepada Suryo dan Yudhi menggunakan perusahaan bernama PT Calista Perkasa Mulia.

Bernard memberikan syarat kepada terdakwa Dion untuk menyerahkan uang yang diistilahkan sebagai sleeping fee kepada Suryo sebesar Rp11 miliar. Atas syarat tersebut, terdakwa Dion menyanggupinya.

Namun dalam perjalannya, terdakwa Dion hanya sanggup memberikan i>sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar kepada Suryo melalui rekening BCA atas nama Anis Syarifah nomor 8610024298 melakukan beberapa kali setoran tunai.

Nama Suryo sendiri disebut dalam putusan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait laporan dugaan kebocoran data dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

NATO Turun Gunung Usai Trump Mau Tarik 5 Ribu Pasukan dari Jerman

Minggu, 03 Mei 2026 | 00:03

Komdigi Dorong Sinergi Penegakan Hukum Ruang Digital

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:45

Wamenkeu soal Purbaya Masuk RS: Insya Allah Sehat, Doakan Saja!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:32

Negosiasi Berjalan Buntu, Trump Tuding Iran Tidak Punya Pemimpin Jelas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 23:19

Pernyataan Amien Rais di Luar Batas Kritik Objektif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:51

Sekolah Tinggi, Disiplin Rendah: Catatan Hardiknas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:38

Aktivis 98: Pernyataan Amien Rais Tidak Cerminkan Intelektual

Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:18

Wakil Wali Kota Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:48

KAI Pasang Pemasangan Palang Pintu Sementara di Perlintasan Jalan Ampera

Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:34

Paguyuban Tak Pernah Ideal, Tapi Harus Berdampak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:52

Selengkapnya