Berita

Pengusaha Muhammad Suryo Usai Diperiksa KPK di Gedung ACLC C1, Selasa (11/7)/RMOL

Hukum

KPK Siap Bongkar Keterlibatan M Suryo di Persidangan Kasus Suap DJKA

KAMIS, 20 JULI 2023 | 17:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan diusut tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat.

KPK bahkan memastikan akan mengusut seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo yang diduga menerima uang Rp9,5 miliar sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan pengusaha bidang jasa konstruksi, Dion Renata Sugiarto yang juga Direktur PT Istana Putra Agung (IPA).

"Nanti di persidangan tim jaksa akan buktikan surat dakwaannya dengan memeriksa beberapa saksi di persidangan dimaksud," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis (20/7).

KPK telah memeriksa Suryo sebagai saksi kasus suap DJKA di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/7).

Dalam surat dakwaan, Dion didakwa telah memberikan uang sebesar Rp18,95 miliar kepada Suryo, Bernard Hasibuan, dan Putu Sumarjaya agar Bernard dan Putu mengatur pelelangan demi mendapatkan paket pekerjaan.

Sebelum pelaksanaan pelelangan pekerjaan, Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA memberikan arahan kepada Putu, Bernard, Risna, dan Budi Prasetya agar paket-paket pekerjaan sudah ada yang memesan dan akan diberikan ke perusahaan tertentu.

Di antaranya untuk pekerjaan JGSS 6 akan diberikan kepada Suryo dan Yudhi menggunakan perusahaan bernama PT Calista Perkasa Mulia.

Bernard memberikan syarat kepada terdakwa Dion untuk menyerahkan uang yang diistilahkan sebagai sleeping fee kepada Suryo sebesar Rp11 miliar. Atas syarat tersebut, terdakwa Dion menyanggupinya.

Namun dalam perjalannya, terdakwa Dion hanya sanggup memberikan i>sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar kepada Suryo melalui rekening BCA atas nama Anis Syarifah nomor 8610024298 melakukan beberapa kali setoran tunai.

Nama Suryo sendiri disebut dalam putusan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait laporan dugaan kebocoran data dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya