Berita

Pengusaha Muhammad Suryo Usai Diperiksa KPK di Gedung ACLC C1, Selasa (11/7)/RMOL

Hukum

KPK Siap Bongkar Keterlibatan M Suryo di Persidangan Kasus Suap DJKA

KAMIS, 20 JULI 2023 | 17:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan diusut tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat.

KPK bahkan memastikan akan mengusut seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo yang diduga menerima uang Rp9,5 miliar sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan pengusaha bidang jasa konstruksi, Dion Renata Sugiarto yang juga Direktur PT Istana Putra Agung (IPA).

"Nanti di persidangan tim jaksa akan buktikan surat dakwaannya dengan memeriksa beberapa saksi di persidangan dimaksud," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Kamis (20/7).


KPK telah memeriksa Suryo sebagai saksi kasus suap DJKA di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/7).

Dalam surat dakwaan, Dion didakwa telah memberikan uang sebesar Rp18,95 miliar kepada Suryo, Bernard Hasibuan, dan Putu Sumarjaya agar Bernard dan Putu mengatur pelelangan demi mendapatkan paket pekerjaan.

Sebelum pelaksanaan pelelangan pekerjaan, Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA memberikan arahan kepada Putu, Bernard, Risna, dan Budi Prasetya agar paket-paket pekerjaan sudah ada yang memesan dan akan diberikan ke perusahaan tertentu.

Di antaranya untuk pekerjaan JGSS 6 akan diberikan kepada Suryo dan Yudhi menggunakan perusahaan bernama PT Calista Perkasa Mulia.

Bernard memberikan syarat kepada terdakwa Dion untuk menyerahkan uang yang diistilahkan sebagai sleeping fee kepada Suryo sebesar Rp11 miliar. Atas syarat tersebut, terdakwa Dion menyanggupinya.

Namun dalam perjalannya, terdakwa Dion hanya sanggup memberikan i>sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar kepada Suryo melalui rekening BCA atas nama Anis Syarifah nomor 8610024298 melakukan beberapa kali setoran tunai.

Nama Suryo sendiri disebut dalam putusan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait laporan dugaan kebocoran data dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya