Berita

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan/Net

Politik

Dianggap Melanggar HAM, SEMA Larangan Nikah Beda Agama Picu Kumpul Kebo

KAMIS, 20 JULI 2023 | 08:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2/2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan bagi pasangan beda agama mendapat kritik.

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan menganggap, Sema No 2/2023 itu bertolak belakang dengan UU No 1/1974 Tentang perkawinan dan hal ini dinilai sebagai kemunduran lembaga penegak hukum dalam memaknai asas sosiologis masyarakat.

Tamil menjelaskan bahwa klausul Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 Huruf F yang dikutip Mahkamah Agung secara jelas tidak melarang perkawinan beda agama selama agama atau kepercayaan tersebut tidak melarang, maka keputusan MA untuk melarang perkawinan beda agama jelas melangkahi Undang-undang yang dijadikannya sebagai landasan SEMA Tersebut.


Dalam UU No 1/1974 Pasal 2 ayat 1 dikatakan bahwa 'Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu'. Frasa tersebut, menurut Tamil, membuktikan bahwa UU memberikan ruang bagi perkawinan beda agama.

"Kan di UU itu tidak tertulis harus memeluk agama yang sama, dan sampai saat ini banyak agama yang melakukan pemberkatan pernikahan pasangan beda agama, artinya tidak ada masalah. Jikapun ada satu agama yang melarang, maka Hukum tidak boleh mengeneralisir hal itu," kata Tamil kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/7).

Dosen Universitas Dian Nusantara ini mengatakan bahwa, putusan pengadilan terhadap pernikahan beda agama selama ini bersifat kepentingan administrasi, namun dengan munculnya SEMA yang melarang pernikahan beda agama, negara telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

"Nah sekarang Agama nya memperbolehkan pemberkatan, kok malah Negara yang melarang. Jadi yang awalnya sifat putusan ini administratif, dengan adanya SEMA ini maka jelas pelanggaran HAM," ungkapnya

"Saat ini pembuatan Akta Kelahiran tidak membutuhkan Akta Pernikahan Orang Tua sebagai syarat mutlak, ditambah munculnya SEMA ini, maka fenomena 'kumpul kebo' akan semakin ramai, karena produk hukum kita memberikan ruang untuk itu. Ini jelas kemunduran besar," tambahnya.

Lebih lanjut dirinya akan melakukan koordinasi untuk melakukan uji materi terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, kendati sampai saat ini MA belum pernah melakukan uji materi terhadap SEMA yang di keluarkannya sendiri.

"Kita akan berupaya kesana (uji materi), namun saya berharap MA bisa lebih bijak untuk melihat asas sosiologis masyarakat sehingga dapat mencabut SEMA ini. Karena ini jelas lebih banyak tidak bermanfaat nya ketimbang manfaat secara sosiologis," tandasnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya