Berita

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan/Net

Politik

Dianggap Melanggar HAM, SEMA Larangan Nikah Beda Agama Picu Kumpul Kebo

KAMIS, 20 JULI 2023 | 08:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2/2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan bagi pasangan beda agama mendapat kritik.

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan menganggap, Sema No 2/2023 itu bertolak belakang dengan UU No 1/1974 Tentang perkawinan dan hal ini dinilai sebagai kemunduran lembaga penegak hukum dalam memaknai asas sosiologis masyarakat.

Tamil menjelaskan bahwa klausul Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 Huruf F yang dikutip Mahkamah Agung secara jelas tidak melarang perkawinan beda agama selama agama atau kepercayaan tersebut tidak melarang, maka keputusan MA untuk melarang perkawinan beda agama jelas melangkahi Undang-undang yang dijadikannya sebagai landasan SEMA Tersebut.

Dalam UU No 1/1974 Pasal 2 ayat 1 dikatakan bahwa 'Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu'. Frasa tersebut, menurut Tamil, membuktikan bahwa UU memberikan ruang bagi perkawinan beda agama.

"Kan di UU itu tidak tertulis harus memeluk agama yang sama, dan sampai saat ini banyak agama yang melakukan pemberkatan pernikahan pasangan beda agama, artinya tidak ada masalah. Jikapun ada satu agama yang melarang, maka Hukum tidak boleh mengeneralisir hal itu," kata Tamil kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/7).

Dosen Universitas Dian Nusantara ini mengatakan bahwa, putusan pengadilan terhadap pernikahan beda agama selama ini bersifat kepentingan administrasi, namun dengan munculnya SEMA yang melarang pernikahan beda agama, negara telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

"Nah sekarang Agama nya memperbolehkan pemberkatan, kok malah Negara yang melarang. Jadi yang awalnya sifat putusan ini administratif, dengan adanya SEMA ini maka jelas pelanggaran HAM," ungkapnya

"Saat ini pembuatan Akta Kelahiran tidak membutuhkan Akta Pernikahan Orang Tua sebagai syarat mutlak, ditambah munculnya SEMA ini, maka fenomena 'kumpul kebo' akan semakin ramai, karena produk hukum kita memberikan ruang untuk itu. Ini jelas kemunduran besar," tambahnya.

Lebih lanjut dirinya akan melakukan koordinasi untuk melakukan uji materi terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, kendati sampai saat ini MA belum pernah melakukan uji materi terhadap SEMA yang di keluarkannya sendiri.

"Kita akan berupaya kesana (uji materi), namun saya berharap MA bisa lebih bijak untuk melihat asas sosiologis masyarakat sehingga dapat mencabut SEMA ini. Karena ini jelas lebih banyak tidak bermanfaat nya ketimbang manfaat secara sosiologis," tandasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya