Berita

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan/Net

Politik

Dianggap Melanggar HAM, SEMA Larangan Nikah Beda Agama Picu Kumpul Kebo

KAMIS, 20 JULI 2023 | 08:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2/2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan bagi pasangan beda agama mendapat kritik.

Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan menganggap, Sema No 2/2023 itu bertolak belakang dengan UU No 1/1974 Tentang perkawinan dan hal ini dinilai sebagai kemunduran lembaga penegak hukum dalam memaknai asas sosiologis masyarakat.

Tamil menjelaskan bahwa klausul Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 Huruf F yang dikutip Mahkamah Agung secara jelas tidak melarang perkawinan beda agama selama agama atau kepercayaan tersebut tidak melarang, maka keputusan MA untuk melarang perkawinan beda agama jelas melangkahi Undang-undang yang dijadikannya sebagai landasan SEMA Tersebut.

Dalam UU No 1/1974 Pasal 2 ayat 1 dikatakan bahwa 'Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu'. Frasa tersebut, menurut Tamil, membuktikan bahwa UU memberikan ruang bagi perkawinan beda agama.

"Kan di UU itu tidak tertulis harus memeluk agama yang sama, dan sampai saat ini banyak agama yang melakukan pemberkatan pernikahan pasangan beda agama, artinya tidak ada masalah. Jikapun ada satu agama yang melarang, maka Hukum tidak boleh mengeneralisir hal itu," kata Tamil kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/7).

Dosen Universitas Dian Nusantara ini mengatakan bahwa, putusan pengadilan terhadap pernikahan beda agama selama ini bersifat kepentingan administrasi, namun dengan munculnya SEMA yang melarang pernikahan beda agama, negara telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

"Nah sekarang Agama nya memperbolehkan pemberkatan, kok malah Negara yang melarang. Jadi yang awalnya sifat putusan ini administratif, dengan adanya SEMA ini maka jelas pelanggaran HAM," ungkapnya

"Saat ini pembuatan Akta Kelahiran tidak membutuhkan Akta Pernikahan Orang Tua sebagai syarat mutlak, ditambah munculnya SEMA ini, maka fenomena 'kumpul kebo' akan semakin ramai, karena produk hukum kita memberikan ruang untuk itu. Ini jelas kemunduran besar," tambahnya.

Lebih lanjut dirinya akan melakukan koordinasi untuk melakukan uji materi terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut, kendati sampai saat ini MA belum pernah melakukan uji materi terhadap SEMA yang di keluarkannya sendiri.

"Kita akan berupaya kesana (uji materi), namun saya berharap MA bisa lebih bijak untuk melihat asas sosiologis masyarakat sehingga dapat mencabut SEMA ini. Karena ini jelas lebih banyak tidak bermanfaat nya ketimbang manfaat secara sosiologis," tandasnya.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

UPDATE

Respons Dedi Mulyadi soal Penggeledahan di Rumah Ridwan Kamil

Rabu, 12 Maret 2025 | 03:30

Bakamla Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Ekor Baby Lobster Senilai Rp1 Miliar

Rabu, 12 Maret 2025 | 03:12

Lonjakan Arus Mudik Diperkirakan Terjadi pada 28 Maret 2025

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:50

Trump Akan Kembali Batasi Warga dari Negara Muslim Masuk AS

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:30

Jojo dan Putri KW Melaju ke 16 Besar All England 2025

Rabu, 12 Maret 2025 | 02:10

NTP Menurun, Komisi IV DPR Minta Kementan Perhatikan Kesejahteraan Petani

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:53

Stabilkan Harga Bapok, Operasi Pasar Diminta Digelar Lebih Masif

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:35

Undang Menko Airlangga, DPP Bapera Bakal Santuni 20 Ribu Anak Yatim di Jakarta

Rabu, 12 Maret 2025 | 01:17

Elemen Masyarakat Sumsel Apresiasi Kejari Muba Tahan Pengusaha Haji Halim Ali

Rabu, 12 Maret 2025 | 00:59

Legislator PDIP Soroti Kasus Proyek Digitalisasi Pertamina-Telkom

Rabu, 12 Maret 2025 | 00:34

Selengkapnya