Berita

KIP Aceh/RMOLAceh

Politik

Kekosongan Komisioner KIP Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu di Aceh

KAMIS, 20 JULI 2023 | 01:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kekosongan kursi komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh saat ini bisa jadi masalah besar. Karena dinilai bakal mengganggu tahapan Pemilu di Aceh.

Untuk itu, pengamat politik Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Pasha, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh harus segera menyerahkan nama-nama komisioner KIP Aceh ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika tidak, kata dia, masalah ingin akan terus berlarut.

"Apalagi dilihat tahapannya sudah ada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Maka sebenarnya posisi KIP dalam tahapan pemilu ini jauh lebih penting daripada Panwaslih," kata Kemal Pasha kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (19/7).


Untuk itu, kata Kemal, KIP Aceh saat ini perlu adanya komisioner definitif. Supaya tahapan Pemilu di Aceh tak terganggu.

Di samping itu, Kemal menyinggung soal penyebab kekosongan komisioner KIP Aceh. Di mana keputusan Komisi I DPR Aceh terhadap nama-nama komisioner belum bulat diputuskan.

Misalnya, kata Kemal, Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh, Samsul Bahri alias Tiyong, belum menyetujui tentang keputusan tersebut.

"Jadi itu kita lihat ada masalah," sebutnya.

Menurut Kemal, pengambilalihan tugas dan wewenang KIP Aceh oleh KPU sudah tepat, dan harus dilakukan. Kalau tidak ada, maka beberapa program kerja KIP Aceh semakin terganggu.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil alih tugas dan wewenang Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam menjalankan tahapan Pemilu. Pasalnya, nama-nama Komisioner KIP Aceh periode 2023-2028 belum diserahkan ke KPU untuk mendapatkan SK.  

Kepala Bagian (Kabag), Teknis Penyelenggara Pemilu dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Fahmi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang.

"Langsung semua anggota KPU RI, memang lansung di ambil oleh lembaga satu tingkat di atas," kata Fahmi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (18/7).

Menurutnya, secara hirarki memang diperintahkan lembaga satu tingkat di atas-nya mengambil alih kewenangan penyelenggara Pemilu yang belum ada pelantikan komisionernya.

Dia menuturkan, bahwa semua kewenangan dan tugas-tugas komisioner selama ini diambil alih oleh KPU pusat untuk sementara waktu sampai adanya pelantikan komisioner baru.

"Misalnya nanti ada pleno dan sebagainya mereka (KPU Pusat) nanti yang plenokan," sebut Fahmi.

Adapun masa jabatan anggota KIP Aceh periode 2018-2023 berakhir pada Selasa (18/7). Sementara berkas komisioner KIP periode 2023-2028 belum diserahkan oleh pihak DPR Aceh untuk di SK-kan KPU Pusat.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya