Berita

KIP Aceh/RMOLAceh

Politik

Kekosongan Komisioner KIP Berpotensi Ganggu Tahapan Pemilu di Aceh

KAMIS, 20 JULI 2023 | 01:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kekosongan kursi komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh saat ini bisa jadi masalah besar. Karena dinilai bakal mengganggu tahapan Pemilu di Aceh.

Untuk itu, pengamat politik Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Pasha, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh harus segera menyerahkan nama-nama komisioner KIP Aceh ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika tidak, kata dia, masalah ingin akan terus berlarut.

"Apalagi dilihat tahapannya sudah ada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Maka sebenarnya posisi KIP dalam tahapan pemilu ini jauh lebih penting daripada Panwaslih," kata Kemal Pasha kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (19/7).


Untuk itu, kata Kemal, KIP Aceh saat ini perlu adanya komisioner definitif. Supaya tahapan Pemilu di Aceh tak terganggu.

Di samping itu, Kemal menyinggung soal penyebab kekosongan komisioner KIP Aceh. Di mana keputusan Komisi I DPR Aceh terhadap nama-nama komisioner belum bulat diputuskan.

Misalnya, kata Kemal, Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh, Samsul Bahri alias Tiyong, belum menyetujui tentang keputusan tersebut.

"Jadi itu kita lihat ada masalah," sebutnya.

Menurut Kemal, pengambilalihan tugas dan wewenang KIP Aceh oleh KPU sudah tepat, dan harus dilakukan. Kalau tidak ada, maka beberapa program kerja KIP Aceh semakin terganggu.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil alih tugas dan wewenang Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam menjalankan tahapan Pemilu. Pasalnya, nama-nama Komisioner KIP Aceh periode 2023-2028 belum diserahkan ke KPU untuk mendapatkan SK.  

Kepala Bagian (Kabag), Teknis Penyelenggara Pemilu dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Fahmi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang.

"Langsung semua anggota KPU RI, memang lansung di ambil oleh lembaga satu tingkat di atas," kata Fahmi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (18/7).

Menurutnya, secara hirarki memang diperintahkan lembaga satu tingkat di atas-nya mengambil alih kewenangan penyelenggara Pemilu yang belum ada pelantikan komisionernya.

Dia menuturkan, bahwa semua kewenangan dan tugas-tugas komisioner selama ini diambil alih oleh KPU pusat untuk sementara waktu sampai adanya pelantikan komisioner baru.

"Misalnya nanti ada pleno dan sebagainya mereka (KPU Pusat) nanti yang plenokan," sebut Fahmi.

Adapun masa jabatan anggota KIP Aceh periode 2018-2023 berakhir pada Selasa (18/7). Sementara berkas komisioner KIP periode 2023-2028 belum diserahkan oleh pihak DPR Aceh untuk di SK-kan KPU Pusat.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya