Kekosongan kursi komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh saat ini bisa jadi masalah besar. Karena dinilai bakal mengganggu tahapan Pemilu di Aceh.
Untuk itu, pengamat politik Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Pasha, meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh harus segera menyerahkan nama-nama komisioner KIP Aceh ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika tidak, kata dia, masalah ingin akan terus berlarut.
"Apalagi dilihat tahapannya sudah ada penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Maka sebenarnya posisi KIP dalam tahapan pemilu ini jauh lebih penting daripada Panwaslih," kata Kemal Pasha kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (19/7).
Untuk itu, kata Kemal, KIP Aceh saat ini perlu adanya komisioner definitif. Supaya tahapan Pemilu di Aceh tak terganggu.
Di samping itu, Kemal menyinggung soal penyebab kekosongan komisioner KIP Aceh. Di mana keputusan Komisi I DPR Aceh terhadap nama-nama komisioner belum bulat diputuskan.
Misalnya, kata Kemal, Wakil Ketua Komisi I DPR Aceh, Samsul Bahri alias Tiyong, belum menyetujui tentang keputusan tersebut.
"Jadi itu kita lihat ada masalah," sebutnya.
Menurut Kemal, pengambilalihan tugas dan wewenang KIP Aceh oleh KPU sudah tepat, dan harus dilakukan. Kalau tidak ada, maka beberapa program kerja KIP Aceh semakin terganggu.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil alih tugas dan wewenang Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam menjalankan tahapan Pemilu. Pasalnya, nama-nama Komisioner KIP Aceh periode 2023-2028 belum diserahkan ke KPU untuk mendapatkan SK.
Kepala Bagian (Kabag), Teknis Penyelenggara Pemilu dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Fahmi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang.
"Langsung semua anggota KPU RI, memang lansung di ambil oleh lembaga satu tingkat di atas," kata Fahmi kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (18/7).
Menurutnya, secara hirarki memang diperintahkan lembaga satu tingkat di atas-nya mengambil alih kewenangan penyelenggara Pemilu yang belum ada pelantikan komisionernya.
Dia menuturkan, bahwa semua kewenangan dan tugas-tugas komisioner selama ini diambil alih oleh KPU pusat untuk sementara waktu sampai adanya pelantikan komisioner baru.
"Misalnya nanti ada pleno dan sebagainya mereka (KPU Pusat) nanti yang plenokan," sebut Fahmi.
Adapun masa jabatan anggota KIP Aceh periode 2018-2023 berakhir pada Selasa (18/7). Sementara berkas komisioner KIP periode 2023-2028 belum diserahkan oleh pihak DPR Aceh untuk di SK-kan KPU Pusat.