Berita

TikTok/Net

Dunia

Tidak Ikuti Perintah, TikTok Terancam Dihukum Australia

RABU, 19 JULI 2023 | 23:56 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

TikTok berpotensi menghadapi konsekuensi hukum di Australia setelah gagal menyerahkan dokumen yang diminta oleh komite Senat yang sedang menyelidiki campur tangan asing dalam media sosial.

Mengutip Anadolu Agency pada Rabu (19/7), ketua komite Senat, James Paterson mengungkapkan bahwa TikTok tidak berhasil menjawab pertanyaan yang mereka ajukan dan tidak segera menyerahkan dokumen tersebut.

"TikTok gagal memenuhi batas waktu untuk menjawab semua pertanyaan penyelidikan," kata Paterson.


Komite itu sebelumnya telah meminta TikTok untuk memberikan jawaban atas 15 pertanyaan terkait proses pengumpulan data aplikasi dan akses yang dimiliki oleh insinyur platformnya terhadap data pengguna di Australia, hingga batas waktu 14 Juli. Namun TikTok disebut mangkir dari seluruh pertanyaan tersebut.

Di bawah aturan pemerintah Australia, siapa pun yang menolak perintah yang sah dari komite Senat dapat menghadapi sanksi penghinaan dan mungkin dikenakan denda atau hukuman penjara hingga enam bulan.

"Saya mengharapkan semua saksi dalam penyelidikan untuk segera menjawab pertanyaan untuk kami tinjau. Kami tidak akan ragu melaporkan saksi yang tidak mematuhi kepada Senat untuk tindakan lebih lanjut jika diperlukan," tambah Paterson.

Pada April tahun ini, pemerintah Australia telah melarang para pejabatnya menggunakan TikTok pada perangkat mereka, dengan pejabat TikTok di negara itu telah menuturkan kekecewaannya kepada pemerintah.

Langkah itu diambil setelah Australia sendiri baru- ini telah bergabung dalam aliansi intelijen "Five Eyes" yang terdiri dari Kanada, Selandia Baru, Inggris, dan Amerika Serikat, untuk melarang para pejabat mereka menggunakan aplikasi Tiongkok di perangkat profesional mereka, karena kekhawatiran keamanan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya