Berita

Dadan Tri Yudianto dalam daftar bacaleg PDIP/Net

Politik

Tersangka KPK, Dadan Tri Yudianto Dikabarkan Terdaftar Bacaleg PDIP

RABU, 19 JULI 2023 | 21:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto (DTY) yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dikabarkan sudah didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari PDI Perjuangan.

Berdasarkan foto-foto yang beredar, Dadan Tri, tersangka kasus suap di MA sudah didaftarkan PDIP ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Bacaleg dari Dapil Jawa Barat XI, yang meliputi wilayah Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.

Dalam foto tersebut, Dadan terlihat mengenakan baju warna merah berlogo PDIP, seperti bacaleg lainnya. Dadan berada di nomor urut delapan.


Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, berdasarkan lampiran I Keputusan KPU RI nomor 403/2023, penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi kepada partai politik akan berlangsung sejak 4-6 Agustus 2023.

Terkait Bacaleg yang sudah didaftarkan namun terlibat perkara hukum, termasuk di KPK, kata Idham, pencalonannya bisa dibatalkan apabila sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Pencalonan baru dibatalkan apabila sudah ada keputusan hukuman tetap, berdasarkan putusan pengadilan," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (19/7).

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai pencalonan Dadan sebagai Bacaleg dari PDIP, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto, dan Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul tidak menjawab. Bahkan, Bambang Pacul hanya membaca pesan yang dikirim redaksi melalui WhatsApp.

Dadan sendiri sudah ditahan KPK pada Selasa (6/6). Bahkan, Dadan telah mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Independen PT Wika Beton sejak 3 Mei 2023 dengan alasan mendaftarkan diri sebagai Caleg.

Selanjutnya pada Rabu (12/7), KPK resmi menahan Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris MA non-aktif di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Hasbi merupakan tersangka ke-17 yang ditahan KPK dalam perkara suap penanganan perkara di MA.

Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan Tri Yudianto (DTY).

Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA.

Dalam perkaranya, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Hasbi.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya