Bakamla RI mengamankan 8 PMI Ilegal di Dumai, Rabu (19/7)/Ist
Sebanyak delapan pekerja migran ilegal ditangkap Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI). Para pekerja migran ilegal ini diamankan kapal KN Belut Laut-406 saat pulang ke Indonesia melalui Pelabuhan Saleh, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Rabu (19/7).
Pengamanan PMI ilegal ini berawal dari informasi Intel Kodim 0320/Dumai bahwa akan ada pemulangan mereka melalui jalur laut dari Malaysia ke Pulau Rupat.
Menerima informasi tersebut, KN Belut Laut-406 yang dikomandani Letkol Bakamla, Muhammad Avessina saat melaksanakan operasi Optima Malindo 30A/23 di perairan Pulau Rupat melaksanakan penyekatan di perairan Selinsing, Sepahat, Pulau Rupat.
Selain KN Belut Laut-406, pengamanan ini juga kolaborasi bersama Tim Unit Intel Kodim yang bertugas melaksanakan pemantauan di darat, dan Tim Satgas Celebes bertugas sebagai perkuatan dan pemantauan dari udara melalui drone Bais TNI.
KN Belut Laut-406 lantas mengevakuasi 8 PMI ilegal menuju Dermaga Navigasi Dumai untuk melaksanakan pendalaman informasi.
Hasil pemeriksaan, 8 PMI ilegal tersebut bernama Zaelun (43) dari Lombok Timur, Lalu Jalaludin (49) dari Lombok Timur, Asdody Sapitri (37) dari Kota Dumai, Lalu Ahmad Sariadi (43) dari Lombok Tengah, Tugiran (43) dari Kebumen, Marzuki (36) dari Lombok Timur, Akhmad Fauzi (29) dari Lombok Barat, Ahmad Asriadi (31) dari Lombok Timur.
“Ini tugas langsung dari presiden pada saat rapat terbatas di istana mengenai pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan saya bangga garda terdepan Bakamla RI menjalankan tugas ini dengan baik,” kata Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI, Aan Kurnia.
Guna penyelidikan lebih lanjut, Tim UPH Bakamla RI menyerahkan 8 PMI ilegal ke koordinator pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai yang tertuang dalam berita Acara nomor BA-08/OP.01.01/UPH BAKAMLA/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023.