Berita

Kecelakaan antara KA Brantas dan truk tronton di jalur hulu petak jalan Jerakah-Semarang Poncol, Jawa Tengah/Repro

Nusantara

Evakuasi Lokomotif Brantas Selesai, Dua Jalur Sudah Bisa Dilalui

RABU, 19 JULI 2023 | 10:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Jalur hulu petak jalan Jerakah-Semarang Poncol sudah dapat dilalui setelah kecelakaan KA 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada Selasa (18/7).

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, proses evakuasi lokomotif KA 112 Brantas sudah selesai pada pukul 04.28 WIB, Rabu (19/7).

Jalur tersebut pun sudah bisa dilalui kereta api dengan kecepatan terbatas.


Pada pukul 05.17 WIB, KA 130 Gumarang dengan relasi Pasar Senen-Surabaya Pasarturi berhasil melewati jalur hulu dengan batas kecepatan 5 km/jam. Saat ini, jalur hulu sudah dapat dilalui KA dengan batas kecepatan menjadi 10 km/jam.

“Dengan ini, dua jalur KA di Semarang sudah dapat dilalui KA kembali. Untuk jalur hilir sudah dapat dilalui dengan kecepatan normal, sedangkan di jalur hulu sudah dapat dilalui dengan kecepatan terbatas,” lanjut Ixfan.

Meski jalur sudah dapat dilalui dengan kecepatan terbatas, kepadatan di lintas masih terjadi dan secara bertahap akan terurai.

Beberapa kereta api pun masih ada yang mengalami keterlambatan, di antaranya KA 78F Pandalungan terlambat 124 menit, KA 126 Harina 155 menit, KA 16 Argo Muria 145 menit, dan KA 130 Gumarang 147 menit.

"KAI memohon maaf kepada seluruh pelanggan kereta api atas keterlambatan yang terjadi. Saat ini, KAI sedang berupaya secara maksimal agar perjalanan kereta api kembali normal," tutup Ixfan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya