Sidang putusan sela terdakwa Anang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/7)/RMOL
Sidang putusan sela terdakwa Anang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/7)/RMOL
Penolakan terjadi saat sidang agenda putusan sela dengan terdakwa Anang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/7).
"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
Populer
Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24
Selasa, 01 September 2026 | 15:17
Selasa, 01 September 2026 | 01:59
Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31
Selasa, 01 September 2026 | 11:03
Kamis, 03 September 2026 | 14:46
Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06
UPDATE
Jumat, 04 September 2026 | 14:18
Jumat, 04 September 2026 | 13:59
Jumat, 04 September 2026 | 13:33
Jumat, 04 September 2026 | 13:33
Jumat, 04 September 2026 | 13:31
Jumat, 04 September 2026 | 13:20
Jumat, 04 September 2026 | 13:12
Jumat, 04 September 2026 | 13:08
Jumat, 04 September 2026 | 13:06
Jumat, 04 September 2026 | 13:01