Berita

Sidang putusan sela terdakwa Anang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/7)/RMOL

Hukum

Seperti Johnny G Plate, Hakim Tolak Eksepsi Dirut Bakti Anang Latif

SELASA, 18 JULI 2023 | 18:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Nota keberatan atau eksepsi mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif ditolak Majelis Hakim.

Penolakan terjadi saat sidang agenda putusan sela dengan terdakwa Anang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/7).

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri.


Menurut Hakim, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Artinya, persidangan dapat dilanjut minggu depan dan masuk ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Anang Achmad Latif," kata Fahzal.

Anang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS 4G Bakti Komifo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.

Saat itu, Mantan Menkominfo Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf guna membahas proyek BTS 4G.

Dari proyek ini, Jaksa dakan dakwaan mengungkap Anang menerima uang senilai Rp 5 miliar dari dugaan korupsi penyediaan menara BTS.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yakni membeli satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS seharga Rp950 juta, satu unit bangunan berupa rumah di Bandung seharga Rp 6.711.204.300,00 (6,7 m), satu unit bangunan rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, satu unit Mobil BMW X5 seharga Rp 1,8 miliar.

Melalui kuasa hukumnya Anang, Jefri Moses pun menyoroti dakwaan jaksa tang menyebut kliennya memperkaya diri sebesar Rp5 miliar tidaklah logis. Hal itu disampaikan saat membacakan eksepsi.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Prediksi Mossad Gagal, Netanyahu Disebut Murka ke Direktur Intelijen

Senin, 23 Maret 2026 | 13:39

Kasus Andrie Yunus Bisa Diusut Timwas Intelijen DPR

Senin, 23 Maret 2026 | 13:23

Pengamat: Trump Inkonsisten Soal Selat Hormuz

Senin, 23 Maret 2026 | 13:09

Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Senin, 23 Maret 2026 | 12:53

Gebrakan Xiaomi SU7 2026: Ludes 15 Ribu Unit dalam 34 Menit, Daya Jelajah Tembus 900 Km!

Senin, 23 Maret 2026 | 12:37

H+2 Lebaran, Emas Antam Turun Rp50 Ribu

Senin, 23 Maret 2026 | 12:35

WFH Jangan Ganggu Kinerja Perusahaan, DPR Minta Pemerintah Hati-hati

Senin, 23 Maret 2026 | 12:31

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi Saat Lebaran, Mayoritas Pelanggaran ODOL

Senin, 23 Maret 2026 | 12:08

Menhub Siapkan Strategi Khusus Amankan Arus Balik Lebaran 1447 H Lintas Sumatra-Jawa

Senin, 23 Maret 2026 | 11:27

DJP: Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta, Lapor SPT Tahunan Capai 8,7 Juta

Senin, 23 Maret 2026 | 11:03

Selengkapnya