Berita

Sidang putusan sela terdakwa Anang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/7)/RMOL

Hukum

Seperti Johnny G Plate, Hakim Tolak Eksepsi Dirut Bakti Anang Latif

SELASA, 18 JULI 2023 | 18:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Nota keberatan atau eksepsi mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif ditolak Majelis Hakim.

Penolakan terjadi saat sidang agenda putusan sela dengan terdakwa Anang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/7).

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

Menurut Hakim, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Artinya, persidangan dapat dilanjut minggu depan dan masuk ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Anang Achmad Latif," kata Fahzal.

Anang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS 4G Bakti Komifo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.

Saat itu, Mantan Menkominfo Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf guna membahas proyek BTS 4G.

Dari proyek ini, Jaksa dakan dakwaan mengungkap Anang menerima uang senilai Rp 5 miliar dari dugaan korupsi penyediaan menara BTS.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yakni membeli satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS seharga Rp950 juta, satu unit bangunan berupa rumah di Bandung seharga Rp 6.711.204.300,00 (6,7 m), satu unit bangunan rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, satu unit Mobil BMW X5 seharga Rp 1,8 miliar.

Melalui kuasa hukumnya Anang, Jefri Moses pun menyoroti dakwaan jaksa tang menyebut kliennya memperkaya diri sebesar Rp5 miliar tidaklah logis. Hal itu disampaikan saat membacakan eksepsi.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya