Berita

Sidang putusan sela terdakwa Anang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/7)/RMOL

Hukum

Seperti Johnny G Plate, Hakim Tolak Eksepsi Dirut Bakti Anang Latif

SELASA, 18 JULI 2023 | 18:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Nota keberatan atau eksepsi mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif ditolak Majelis Hakim.

Penolakan terjadi saat sidang agenda putusan sela dengan terdakwa Anang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/7).

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri.


Menurut Hakim, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Artinya, persidangan dapat dilanjut minggu depan dan masuk ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Anang Achmad Latif," kata Fahzal.

Anang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS 4G Bakti Komifo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.

Saat itu, Mantan Menkominfo Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf guna membahas proyek BTS 4G.

Dari proyek ini, Jaksa dakan dakwaan mengungkap Anang menerima uang senilai Rp 5 miliar dari dugaan korupsi penyediaan menara BTS.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yakni membeli satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS seharga Rp950 juta, satu unit bangunan berupa rumah di Bandung seharga Rp 6.711.204.300,00 (6,7 m), satu unit bangunan rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, satu unit Mobil BMW X5 seharga Rp 1,8 miliar.

Melalui kuasa hukumnya Anang, Jefri Moses pun menyoroti dakwaan jaksa tang menyebut kliennya memperkaya diri sebesar Rp5 miliar tidaklah logis. Hal itu disampaikan saat membacakan eksepsi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya