Berita

Sidang putusan sela terdakwa Anang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/7)/RMOL

Hukum

Seperti Johnny G Plate, Hakim Tolak Eksepsi Dirut Bakti Anang Latif

SELASA, 18 JULI 2023 | 18:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Nota keberatan atau eksepsi mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif ditolak Majelis Hakim.

Penolakan terjadi saat sidang agenda putusan sela dengan terdakwa Anang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/7).

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri.


Menurut Hakim, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Artinya, persidangan dapat dilanjut minggu depan dan masuk ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Anang Achmad Latif," kata Fahzal.

Anang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS 4G Bakti Komifo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.

Saat itu, Mantan Menkominfo Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf guna membahas proyek BTS 4G.

Dari proyek ini, Jaksa dakan dakwaan mengungkap Anang menerima uang senilai Rp 5 miliar dari dugaan korupsi penyediaan menara BTS.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yakni membeli satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS seharga Rp950 juta, satu unit bangunan berupa rumah di Bandung seharga Rp 6.711.204.300,00 (6,7 m), satu unit bangunan rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, satu unit Mobil BMW X5 seharga Rp 1,8 miliar.

Melalui kuasa hukumnya Anang, Jefri Moses pun menyoroti dakwaan jaksa tang menyebut kliennya memperkaya diri sebesar Rp5 miliar tidaklah logis. Hal itu disampaikan saat membacakan eksepsi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya