Berita

Sidang putusan sela terdakwa Anang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/7)/RMOL

Hukum

Seperti Johnny G Plate, Hakim Tolak Eksepsi Dirut Bakti Anang Latif

SELASA, 18 JULI 2023 | 18:11 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Nota keberatan atau eksepsi mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif ditolak Majelis Hakim.

Penolakan terjadi saat sidang agenda putusan sela dengan terdakwa Anang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (18/7).

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Anang Achmad Latif tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri.


Menurut Hakim, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Artinya, persidangan dapat dilanjut minggu depan dan masuk ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Anang Achmad Latif," kata Fahzal.

Anang sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek BTS 4G Bakti Komifo hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.

Saat itu, Mantan Menkominfo Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf guna membahas proyek BTS 4G.

Dari proyek ini, Jaksa dakan dakwaan mengungkap Anang menerima uang senilai Rp 5 miliar dari dugaan korupsi penyediaan menara BTS.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yakni membeli satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS seharga Rp950 juta, satu unit bangunan berupa rumah di Bandung seharga Rp 6.711.204.300,00 (6,7 m), satu unit bangunan rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, satu unit Mobil BMW X5 seharga Rp 1,8 miliar.

Melalui kuasa hukumnya Anang, Jefri Moses pun menyoroti dakwaan jaksa tang menyebut kliennya memperkaya diri sebesar Rp5 miliar tidaklah logis. Hal itu disampaikan saat membacakan eksepsi.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

VFive Group Salurkan Zakat Usaha Lebih dari Rp10 Miliar

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:48

Parpol Ditantang Buat Komitmen Nasional Anti-Politik Uang

Minggu, 18 Januari 2026 | 19:32

Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan!

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:55

KPK Masih Kuliti Dugaan Rasuah BPKH

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:24

Denny JA Ungkap Akar Etika Kerja dan Kejujuran Swiss dari Reformasi Zurich

Minggu, 18 Januari 2026 | 18:20

Potongan Bangkai Pesawat ATR 400

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:53

Haji Suryo Bangun Masjid di Tanah Kelahiran

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:32

Lawatan LN Perdana 2026, Prabowo Sambangi Inggris dan Swiss

Minggu, 18 Januari 2026 | 17:15

Kebijakan Paket Ekonomi Lanjut Prioritaskan UMKM dan Lapangan Kerja

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:56

Prabowo Jadi Saksi Nikah Sespri Agung Surahman, Jokowi Ikut Hadir

Minggu, 18 Januari 2026 | 16:55

Selengkapnya