Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

Firli Bahuri: Setiap Pelayanan Publik Sulit, Pasti Ada Korupsi

SELASA, 18 JULI 2023 | 16:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setiap pelayanan publik yang sulit, dipastikan ada perbuatan tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mempermudah semua pelayanan publik dengan perbaikan sistem guna menutup celah orang untuk melakukan korupsi.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, korupsi adalah kejahatan melawan kemanusiaan. Bahkan, jika korupsi terjadi, maka kemiskinan dan pengangguran, tidak akan pernah diselesaikan. Selain itu, kualitas sumber daya manusia tidak akan pernah bisa ditingkatkan.

"Kalau pelayanan itu mudah, tidak akan ada korupsi. Korupsi muncul karena pelayanan sulit. Setiap pelayanan publik sulit, pasti ada korupsi," ujar Firli dalam acara Webinar Pelabuhan yang diselenggarakan tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).


Untuk itu kata Firli, KPK melalui tiga tugasnya, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan turut memperbaiki pelayanan publik.

"Kita berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan tugas pemberantasan korupsi dan instansi yang melaksanakan tugas pelayanan publik. Karena itu, kita punya kepentingan kenapa kita tertibkan kawasan dan tata kelola pelabuhan," kata Firli.

Selain itu kata Firli, KPK juga membuat Simbara yang merupakan ekosistem pengawasan dan pengelolaan sektor mineral dan natubara (Minerba).

Dengan Simbara kata Firli, akan diketahui berapa banyak yang ditambang dalam rencana penambangan, berapa yang harus diekspor, berapa yang harus menjadi stok untuk kebutuhan DMO, berapa negara akan dapat, hingga mampu mengawasi transfer keuangan.

"Artinya apa pak, dengan Simbara tersebut, kita sudah melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi. Dan kita sudah melakukan upaya-upaya penghematan, dan meningkatkan pendapatan negara," jelas Firli.

Selain itu, KPK juga membuat sistem nasional neraca komoditas yang bertujuan untuk mengetahui kebutuhan komoditi, hingga stok komoditi yang dimiliki Indonesia.

Selanjutnya, KPK juga memberdayakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk bantuan sosial (Bansos). Serta, KPK fokus terhadap one map policy.

"Itu lah kira-kira yang diperbuat oleh KPK. Itu bisa terjadi kalau kita koordinasi pak," pungkas Firli.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya