Berita

Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba saat Diperiksa KPK pada 20 Juni 2022/RMOL

Hukum

Bupati Muna Rusman Emba Dicecar KPK Soal Aliran Uang Suap Dana PEN

SELASA, 18 JULI 2023 | 14:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aliran uang suap terkait pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang sebagai saksi.

"Senin (17/7) bertempat di Polda Sutra, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (18/7).

Saksi-saksi yang telah diperiksa di Polda Sultra, yaitu La Ode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna, Eddy selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Muna 2019-Desember 2021 atau Sekda Muna sejak Januari 2022-sekarang.

Selanjutnya, La Mahi selaku Kepala Bappeda Pemkab Muna, Muhammad Aswan Kuasa selaku Sekretaris Dinas PUPR merangkap Plt Kepala Dinas PUPR sejak April 2022-sekarang, Dahlan selaku Kepala Dinas Komunikasi Pemkab Muna tahun 2021, Rehabeam Lumban Gaol selaku Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Muna.

Kemudian, La Ode Abdul Salam selaku Kabid Anggaran BKAP Pemkab Muna sejak 2017-sekarang, La Ode Hidayat selaku ASN Fungsional Perencana Ahli Madya Bappeda Pemkab Muna, Wa Ode Silviyana Arifin selaku Staf pada Ditjen Bina Keuangan Daerah periode 2019-2022, La Dari selaku Direktur Utama PT Ajizam, La Tele alias Iwan selaku swasta, Indrawan alias Ateng selaku wiraswasta, dan La Ridaka selaku swasta.

Sedangkan dua saksi lainnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Yakni Ochtavian Runia Pelealu selaku ajudan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri sejak Agustus 2020-Maret 2022, dan Yuniar Dyah Prananingrum selaku Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kemendagri atau Kasubdit Pendapatan Daerah sejak 23 November 2022.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang suap untuk mendapatkan dana PEN daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022. Dikonfirmasi juga mengenai teknis penyerahan uang pada beberapa pihak lainnya termasuk pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," pungkas Ali.

Pada Rabu (12/7), KPK resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan dugaan suap pengurusan dana pinjaman PEN daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun 2021-2022. Penyidikan ini merupakan pengembangan perkara dari terpidana Mochamad Ardian Noervianto selaku mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," kata Ali, Rabu (12/7).

Namun demikian, Ali mengaku belum dapat menyampaikan secara detail pihak-pihak yang ditetapkan tersangka, maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi, serta pasal yang disangkakan.

"Ketika pengumpulan alat bukti telah dicukupi dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik. Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan," jelas Ali.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, ada 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Yakni Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba; mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Muna, Laode Muhammad Syukur Akbar; mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto; dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto.

Untuk tersangka Rusman dan Gomberto selaku pemberi suap, KPK sudah mencegah keduanya agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan atau hingga Januari 2024.

Sementara itu, untuk tersangka Syukur Akbar dan Ardian Noervianto saat ini masih menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mengingat, keduanya telah diproses hukum oleh KPK dalam kasus suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya