Berita

Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Lembaga Advokasi umat Buddha, Kevin Wu/RMOL

Hukum

Merasa Dizalimi PT Danutaru Jaya, Vihara Amurva Bhumi Ajukan Banding

SELASA, 18 JULI 2023 | 12:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sengketa lahan antara pihak Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin dengan PT Danutaru Jaya memasuki babak baru. Pengurus Vihara Amurva Bhumi mengajukan banding menuntut keadilan untuk hak beribadah.

Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Lembaga Advokasi umat Buddha, Kevin Wu, berharap majelis hakim memenangkan pihak Vihara. Lantaran pihaknya memiliki bukti otentik sehingga tidak bisa diklaim sepihak oleh PT Danutaru Jaya.

"Pihak vihara adalah pihak yang dizalimi. Aset, akses, yang ada lebih 100 tahun tiba-tiba tahun lalu ada yang mengklaim. Kalau memang dia merasa benar, kenapa enggak dari dulu?" kata Kevin di Vihara Amurva Bhumi, Selasa (18/7).


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah mengabulkan gugatan yang diajukan Liliany Widjaja, di mana pihak tergugat adalah pengurus Vihara Amurva Bhumi.

Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim menyatakan sah berdasarkan hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 298/Desa Karet Semanggi tercatat atas nama PT Danataru Jaya.

Majelis Hakim menghukum tergugat atau pihak yang mendapat hak atas tanah seluas 462 meter persegi tersebut untuk menyerahkannya kepada penggugat. Tergugat juga diharuskan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.386.000.000.

Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp200.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Jadi pihak yang mengklaim ini punya dana yang tak terbatas. Tapi ingat, yang kita perjuangkan ini adalah kebenaran, hati-hati kualat," tegas Kevin Wu memperingatkan.

Perkara sengketa lahan ini bermula ketika PT Danutaru Jaya mengklaim lahan jalan milik Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin seluas 690 meter persegi dan 462 meter persegi.

Padahal lahan tersebut sudah dihibahkan oleh Pemerintah Daerah Jakarta Selatan dan DKI Jakarta sebagai akses untuk masuk ke dalam vihara.

Namun belakangan, PT Danutaru Jaya menyerobot lahan tersebut dan menutup jalan masuk ke vihara yang merupakan cagar budaya milik Provinsi DKI Jakarta.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya