Berita

Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Lembaga Advokasi umat Buddha, Kevin Wu/RMOL

Hukum

Merasa Dizalimi PT Danutaru Jaya, Vihara Amurva Bhumi Ajukan Banding

SELASA, 18 JULI 2023 | 12:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sengketa lahan antara pihak Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin dengan PT Danutaru Jaya memasuki babak baru. Pengurus Vihara Amurva Bhumi mengajukan banding menuntut keadilan untuk hak beribadah.

Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Lembaga Advokasi umat Buddha, Kevin Wu, berharap majelis hakim memenangkan pihak Vihara. Lantaran pihaknya memiliki bukti otentik sehingga tidak bisa diklaim sepihak oleh PT Danutaru Jaya.

"Pihak vihara adalah pihak yang dizalimi. Aset, akses, yang ada lebih 100 tahun tiba-tiba tahun lalu ada yang mengklaim. Kalau memang dia merasa benar, kenapa enggak dari dulu?" kata Kevin di Vihara Amurva Bhumi, Selasa (18/7).


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah mengabulkan gugatan yang diajukan Liliany Widjaja, di mana pihak tergugat adalah pengurus Vihara Amurva Bhumi.

Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim menyatakan sah berdasarkan hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 298/Desa Karet Semanggi tercatat atas nama PT Danataru Jaya.

Majelis Hakim menghukum tergugat atau pihak yang mendapat hak atas tanah seluas 462 meter persegi tersebut untuk menyerahkannya kepada penggugat. Tergugat juga diharuskan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.386.000.000.

Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp200.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Jadi pihak yang mengklaim ini punya dana yang tak terbatas. Tapi ingat, yang kita perjuangkan ini adalah kebenaran, hati-hati kualat," tegas Kevin Wu memperingatkan.

Perkara sengketa lahan ini bermula ketika PT Danutaru Jaya mengklaim lahan jalan milik Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin seluas 690 meter persegi dan 462 meter persegi.

Padahal lahan tersebut sudah dihibahkan oleh Pemerintah Daerah Jakarta Selatan dan DKI Jakarta sebagai akses untuk masuk ke dalam vihara.

Namun belakangan, PT Danutaru Jaya menyerobot lahan tersebut dan menutup jalan masuk ke vihara yang merupakan cagar budaya milik Provinsi DKI Jakarta.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya