Berita

Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Lembaga Advokasi umat Buddha, Kevin Wu/RMOL

Hukum

Merasa Dizalimi PT Danutaru Jaya, Vihara Amurva Bhumi Ajukan Banding

SELASA, 18 JULI 2023 | 12:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sengketa lahan antara pihak Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin dengan PT Danutaru Jaya memasuki babak baru. Pengurus Vihara Amurva Bhumi mengajukan banding menuntut keadilan untuk hak beribadah.

Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Lembaga Advokasi umat Buddha, Kevin Wu, berharap majelis hakim memenangkan pihak Vihara. Lantaran pihaknya memiliki bukti otentik sehingga tidak bisa diklaim sepihak oleh PT Danutaru Jaya.

"Pihak vihara adalah pihak yang dizalimi. Aset, akses, yang ada lebih 100 tahun tiba-tiba tahun lalu ada yang mengklaim. Kalau memang dia merasa benar, kenapa enggak dari dulu?" kata Kevin di Vihara Amurva Bhumi, Selasa (18/7).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah mengabulkan gugatan yang diajukan Liliany Widjaja, di mana pihak tergugat adalah pengurus Vihara Amurva Bhumi.

Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim menyatakan sah berdasarkan hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 298/Desa Karet Semanggi tercatat atas nama PT Danataru Jaya.

Majelis Hakim menghukum tergugat atau pihak yang mendapat hak atas tanah seluas 462 meter persegi tersebut untuk menyerahkannya kepada penggugat. Tergugat juga diharuskan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.386.000.000.

Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp200.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Jadi pihak yang mengklaim ini punya dana yang tak terbatas. Tapi ingat, yang kita perjuangkan ini adalah kebenaran, hati-hati kualat," tegas Kevin Wu memperingatkan.

Perkara sengketa lahan ini bermula ketika PT Danutaru Jaya mengklaim lahan jalan milik Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin seluas 690 meter persegi dan 462 meter persegi.

Padahal lahan tersebut sudah dihibahkan oleh Pemerintah Daerah Jakarta Selatan dan DKI Jakarta sebagai akses untuk masuk ke dalam vihara.

Namun belakangan, PT Danutaru Jaya menyerobot lahan tersebut dan menutup jalan masuk ke vihara yang merupakan cagar budaya milik Provinsi DKI Jakarta.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya