Berita

Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Lembaga Advokasi umat Buddha, Kevin Wu/RMOL

Hukum

Merasa Dizalimi PT Danutaru Jaya, Vihara Amurva Bhumi Ajukan Banding

SELASA, 18 JULI 2023 | 12:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Sengketa lahan antara pihak Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin dengan PT Danutaru Jaya memasuki babak baru. Pengurus Vihara Amurva Bhumi mengajukan banding menuntut keadilan untuk hak beribadah.

Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Lembaga Advokasi umat Buddha, Kevin Wu, berharap majelis hakim memenangkan pihak Vihara. Lantaran pihaknya memiliki bukti otentik sehingga tidak bisa diklaim sepihak oleh PT Danutaru Jaya.

"Pihak vihara adalah pihak yang dizalimi. Aset, akses, yang ada lebih 100 tahun tiba-tiba tahun lalu ada yang mengklaim. Kalau memang dia merasa benar, kenapa enggak dari dulu?" kata Kevin di Vihara Amurva Bhumi, Selasa (18/7).


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah mengabulkan gugatan yang diajukan Liliany Widjaja, di mana pihak tergugat adalah pengurus Vihara Amurva Bhumi.

Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim menyatakan sah berdasarkan hukum Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 298/Desa Karet Semanggi tercatat atas nama PT Danataru Jaya.

Majelis Hakim menghukum tergugat atau pihak yang mendapat hak atas tanah seluas 462 meter persegi tersebut untuk menyerahkannya kepada penggugat. Tergugat juga diharuskan membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.386.000.000.

Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp200.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Jadi pihak yang mengklaim ini punya dana yang tak terbatas. Tapi ingat, yang kita perjuangkan ini adalah kebenaran, hati-hati kualat," tegas Kevin Wu memperingatkan.

Perkara sengketa lahan ini bermula ketika PT Danutaru Jaya mengklaim lahan jalan milik Vihara Amurva Bhumi Hok Tek Tjeng Sin seluas 690 meter persegi dan 462 meter persegi.

Padahal lahan tersebut sudah dihibahkan oleh Pemerintah Daerah Jakarta Selatan dan DKI Jakarta sebagai akses untuk masuk ke dalam vihara.

Namun belakangan, PT Danutaru Jaya menyerobot lahan tersebut dan menutup jalan masuk ke vihara yang merupakan cagar budaya milik Provinsi DKI Jakarta.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya