Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko/Ist

Presisi

Mario Teguh Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar

SELASA, 18 JULI 2023 | 01:57 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya sedang memproses laporan dari Sunyoto Indra Prayitno terhadap motivator Mario Teguh dan istrinya.

Dimana Mario Teguh dan istrinya dilaporkan karena dugaan penipuan dan penggelapan mencapai Rp 5 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa laporan dugaan penipuan sudah diterima oleh Polda Metro Jaya. Ia mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan penggelapan dan penipuan yang ditudingkan ke Mario Teguh.


"Proses ini kan ada standar penyidik secara prosedur, profesional, proporsional, dalam hal ini adalah langkahnya masih dalam proses penyelidikan,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (17/7).

Dikatakan Trunoyudo, bukan tidak mungkin, dalam waktu dekat penyidik akan melanjutkan proses penyelidikan pemanggilan pihak terkait untuk menjalani pemeriksaan.

Meski demikian, Trunoyudo belum memberikan secara pasti soal waktu pemanggilan.

“Nanti secara detail, secara teknis, penyidik tentunya yang akan menjadwalkan,” ucap Trunoyudo.

Mario Teguh dilaporkan oleh Sunyoto Indra Prayitno dengan laporan polisi (LP) yang teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023 terkait dugaan penggelapan dana.

Dalam laporan tersebut, Mario dilaporkan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan permasalahan pelapor yang sudah mengeluarkan uang untuk kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare.

Namun, seiring berjalannya waktu, Mario diduga tidak menepati kontrak yang telah disepakati.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya