Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Dugaan Korupsi di PTPN XI Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

SENIN, 17 JULI 2023 | 23:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI diduga merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar.

Hal itu disampaikan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menyampaikan perkembangan penanganan penyidikan perkara baru ini.

"Sekitar puluhan miliar rupiah (kerugian negaranya)" ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (17/7).


Dalam perkara ini, KPK hari ini mulai memanggil dan memeriksa saksi-saksi di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Agoes Noerwidodo selaku Kadiv Budidaya Tanaman PTPN XI periode 2016-2017, Alfan Nurul Huda selaku Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.

Selanjutnya, Arief Radinata selaku tim pembelian tanah untuk lahan HGU PTPN XI di Divisi Umum dan Aset tahun 2016, Aris Toharisman selaku Direktur Operasional PTPN tahun 2014-2017, Aris Cahyono Pakiding selaku Manager Tanaman Pabrik Gula Kedawoeng, dan Agustinus Banu Wiryawan selaku Staf Aset Divisi Hukum Aset PTPN XI.

Selain itu, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jawa Timur pada Jumat (14/7). Tempat-tempat yang digeledah, yakni kantor PTPN XI di Surabaya, perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo, beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang ada di Kota Surabaya dan Malang.

Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara.

Pada Jumat (14/7), KPK resmi umumkan sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi di PTPN XI. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan, maupun uraian perbuatannya. Hal tersebut akan diumumkan ketika proses penyidikan cukup, dan dilakukan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka.

Namun demikian, berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di PTPN XI, yakni mantan Dirut PTPN XI M. Cholidi, dan Komisaris PT Kejayan Mas, Muchsin Karli.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya