Berita

Terdakwa kasus pencabulan, FH, usai persidangan di PN Jember/Ist

Nusantara

Kiai Muda Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jember Dituntut 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Kaget

SENIN, 17 JULI 2023 | 21:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang kasus pencabulan dan kekerasan seksual dengan terdakwa kiai muda di Jember berinisial FH telah telah sampai ke tahap pembacaan tuntutan. FH dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adik Sri Sumarsih, di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jember, Senin (17/7).

Selain itu, FH yang juga Pengasuh Ponpes Al Jalil 2 Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ini juga dihukum pidana denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.


Dalam persidangan yang berlangsung secara tertutup itu, terdakwa FH dinilai terbukti secara meyakinkan membujuk anak, sehingga terjadi perbuatan cabul.

"Sesuai fakta-fakta hukum dalam persidangan, keterangan ahli, barang bukti, maka kami menuntut terdakwa FH terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dan kekerasan seksual," kata Adik, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (17/7).

"Selain itu menyalahgunakan kedudukan, kewenangan dan kepercayaan, ketidaksetaraan atau kerentanan, memaksa seseorang melakukan cabul, yang dilakukan oleh pendidik pada lembaga pendidikan," sambungnya.

Karena itu, lanjut Adik, terdakwa terbukti pasal alternatif pertama, yakni pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adik menjelaskan, bahwa pencabulan itu terjadi kepada 2 santriwati yang masih di bawah umur, meski tidak sampai terjadi hubungan suami-istri.

Meski keterangan tersebut sempat dicabut oleh saksi dengan alasan mendapatkan tekanan dari penyidik, namun pihaknya menghadirkan saksi Verbalisan (saksi penyidik kepolisian) yang menyatakan tidak ada tekanan atau paksaan.

Sementara kuasa hukum FH, Nurul Jamal Habaib, saat dikonfirmasi membantah surat tuntutan JPU tersebut. Dia menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan.

"Terdakwa dianggap terbukti melanggar dakwaan pertama, kaget kita," ujar Nurul Jamal kepada wartawan usai persidangan.

Menyikapi tuntutan JPU tersebut, pihaknya akan melakukan langkah normatif. Mereka akan mengungkap fakta-fakta dalam persidangan lanjutan dan akan dituangkan dalam pledoi atau nota pembelaan.

Pihaknya akan mencocokkan kesesuaian keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lainnya, kesesuaian bukti satu dengan bukti lainnya. Selanjutnya dijadikan kesimpulan permohonan dalam pledoinya dalam persidangan, pada Senin pekan depan (24/7).

"Yang menjadi alat bukti, tidak adanya pidana pencabulan dan kekerasan seksual adalah visum. Visum itu produk hukum, yang menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual," terangnya.

"Bahkan pegang-pegang aja, tidak ada bukti," sambungnya.

Sebelumnya, FH dilaporkan istrinya sendiri, Himmatul Aliyah, dan sempat viral di sosial media. Kiai muda yang kerap menyerang sejumlah kiai NU dalam ceramahnya di media sosial ini dilaporkan istrinya karena melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati dan ustazah.

Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual itu dilaporkan terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan yang didukung minimal 2 alat bukti yang cukup, Unit PPA Satreskrim Polres Jember menetapkan FH sebagai tersangka.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Paling Rumit kalau Ijazah Palsu Dipaksakan Asli

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:00

UPDATE

Kasus Blueray Diduga Puncak Gunung Es Skandal Bea Cukai

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:58

Atasi Masalah Sampah dan Parkir, Pansus Matangkan Raperda Pasar Rakyat ?

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:57

Sekjen Gelora: Gugurnya Khamenei Peringatan Keras bagi Dunia

Minggu, 01 Maret 2026 | 21:07

Alarm Bagi Pekerja, Ini Daerah Rawan Telat Pembayaran THR

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:57

9 Pendukung Iran Tewas Ditembak saat Menerobos Konsulat AS di Pakistan

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:43

Para Petinggi PSI di Sumsel Loncat ke PDIP

Minggu, 01 Maret 2026 | 20:20

PKB Dukung Niat Baik Prabowo jadi Juru Damai Iran-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 19:54

AS Ikut Israel Serang Iran, Al Araf: Indonesia Seharusnya Mundur dari BoP

Minggu, 01 Maret 2026 | 19:19

Sukabumi Terjangkit 54 Kasus Demam Berdarah Sepanjang Januari 2026

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:59

KPK Ultimatum Salisa Asmoaji

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya