Berita

Terdakwa kasus pencabulan, FH, usai persidangan di PN Jember/Ist

Nusantara

Kiai Muda Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jember Dituntut 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Kaget

SENIN, 17 JULI 2023 | 21:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang kasus pencabulan dan kekerasan seksual dengan terdakwa kiai muda di Jember berinisial FH telah telah sampai ke tahap pembacaan tuntutan. FH dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adik Sri Sumarsih, di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jember, Senin (17/7).

Selain itu, FH yang juga Pengasuh Ponpes Al Jalil 2 Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ini juga dihukum pidana denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.


Dalam persidangan yang berlangsung secara tertutup itu, terdakwa FH dinilai terbukti secara meyakinkan membujuk anak, sehingga terjadi perbuatan cabul.

"Sesuai fakta-fakta hukum dalam persidangan, keterangan ahli, barang bukti, maka kami menuntut terdakwa FH terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dan kekerasan seksual," kata Adik, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (17/7).

"Selain itu menyalahgunakan kedudukan, kewenangan dan kepercayaan, ketidaksetaraan atau kerentanan, memaksa seseorang melakukan cabul, yang dilakukan oleh pendidik pada lembaga pendidikan," sambungnya.

Karena itu, lanjut Adik, terdakwa terbukti pasal alternatif pertama, yakni pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adik menjelaskan, bahwa pencabulan itu terjadi kepada 2 santriwati yang masih di bawah umur, meski tidak sampai terjadi hubungan suami-istri.

Meski keterangan tersebut sempat dicabut oleh saksi dengan alasan mendapatkan tekanan dari penyidik, namun pihaknya menghadirkan saksi Verbalisan (saksi penyidik kepolisian) yang menyatakan tidak ada tekanan atau paksaan.

Sementara kuasa hukum FH, Nurul Jamal Habaib, saat dikonfirmasi membantah surat tuntutan JPU tersebut. Dia menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan.

"Terdakwa dianggap terbukti melanggar dakwaan pertama, kaget kita," ujar Nurul Jamal kepada wartawan usai persidangan.

Menyikapi tuntutan JPU tersebut, pihaknya akan melakukan langkah normatif. Mereka akan mengungkap fakta-fakta dalam persidangan lanjutan dan akan dituangkan dalam pledoi atau nota pembelaan.

Pihaknya akan mencocokkan kesesuaian keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lainnya, kesesuaian bukti satu dengan bukti lainnya. Selanjutnya dijadikan kesimpulan permohonan dalam pledoinya dalam persidangan, pada Senin pekan depan (24/7).

"Yang menjadi alat bukti, tidak adanya pidana pencabulan dan kekerasan seksual adalah visum. Visum itu produk hukum, yang menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual," terangnya.

"Bahkan pegang-pegang aja, tidak ada bukti," sambungnya.

Sebelumnya, FH dilaporkan istrinya sendiri, Himmatul Aliyah, dan sempat viral di sosial media. Kiai muda yang kerap menyerang sejumlah kiai NU dalam ceramahnya di media sosial ini dilaporkan istrinya karena melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati dan ustazah.

Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual itu dilaporkan terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan yang didukung minimal 2 alat bukti yang cukup, Unit PPA Satreskrim Polres Jember menetapkan FH sebagai tersangka.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya