Berita

Terdakwa kasus pencabulan, FH, usai persidangan di PN Jember/Ist

Nusantara

Kiai Muda Terdakwa Pencabulan Santriwati di Jember Dituntut 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Kaget

SENIN, 17 JULI 2023 | 21:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang kasus pencabulan dan kekerasan seksual dengan terdakwa kiai muda di Jember berinisial FH telah telah sampai ke tahap pembacaan tuntutan. FH dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adik Sri Sumarsih, di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jember, Senin (17/7).

Selain itu, FH yang juga Pengasuh Ponpes Al Jalil 2 Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ini juga dihukum pidana denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.


Dalam persidangan yang berlangsung secara tertutup itu, terdakwa FH dinilai terbukti secara meyakinkan membujuk anak, sehingga terjadi perbuatan cabul.

"Sesuai fakta-fakta hukum dalam persidangan, keterangan ahli, barang bukti, maka kami menuntut terdakwa FH terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul dan kekerasan seksual," kata Adik, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (17/7).

"Selain itu menyalahgunakan kedudukan, kewenangan dan kepercayaan, ketidaksetaraan atau kerentanan, memaksa seseorang melakukan cabul, yang dilakukan oleh pendidik pada lembaga pendidikan," sambungnya.

Karena itu, lanjut Adik, terdakwa terbukti pasal alternatif pertama, yakni pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adik menjelaskan, bahwa pencabulan itu terjadi kepada 2 santriwati yang masih di bawah umur, meski tidak sampai terjadi hubungan suami-istri.

Meski keterangan tersebut sempat dicabut oleh saksi dengan alasan mendapatkan tekanan dari penyidik, namun pihaknya menghadirkan saksi Verbalisan (saksi penyidik kepolisian) yang menyatakan tidak ada tekanan atau paksaan.

Sementara kuasa hukum FH, Nurul Jamal Habaib, saat dikonfirmasi membantah surat tuntutan JPU tersebut. Dia menilai tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan.

"Terdakwa dianggap terbukti melanggar dakwaan pertama, kaget kita," ujar Nurul Jamal kepada wartawan usai persidangan.

Menyikapi tuntutan JPU tersebut, pihaknya akan melakukan langkah normatif. Mereka akan mengungkap fakta-fakta dalam persidangan lanjutan dan akan dituangkan dalam pledoi atau nota pembelaan.

Pihaknya akan mencocokkan kesesuaian keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lainnya, kesesuaian bukti satu dengan bukti lainnya. Selanjutnya dijadikan kesimpulan permohonan dalam pledoinya dalam persidangan, pada Senin pekan depan (24/7).

"Yang menjadi alat bukti, tidak adanya pidana pencabulan dan kekerasan seksual adalah visum. Visum itu produk hukum, yang menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual," terangnya.

"Bahkan pegang-pegang aja, tidak ada bukti," sambungnya.

Sebelumnya, FH dilaporkan istrinya sendiri, Himmatul Aliyah, dan sempat viral di sosial media. Kiai muda yang kerap menyerang sejumlah kiai NU dalam ceramahnya di media sosial ini dilaporkan istrinya karena melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati dan ustazah.

Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual itu dilaporkan terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan yang didukung minimal 2 alat bukti yang cukup, Unit PPA Satreskrim Polres Jember menetapkan FH sebagai tersangka.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya