Berita

Cadangan calon Anggota KIP Sabang, Sulaiman (kiri) dan Irman (kanan)/RMOLAceh

Nusantara

Dianggap Manipulasi Penilaian, Ketua DPRK Sabang Dilaporkan ke Polda Aceh

SENIN, 17 JULI 2023 | 19:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Cadangan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP), Irman, melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, Muhammad Nasir, ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Irman merasa telah dirugikan Nasir dalam proses penilaian sebagai calon anggota KIP.

Menurut Irman, Nasir memberi nilai kepada calon anggota KIP Sabang tidak sesuai dengan hasil fit and proper test. Karena itu, dia menilai ada delik pidana yang dilakukan oleh sang Ketua DPRK Sabang.

Irman mengatakan, Ketua DPRK Sabang telah memberikan nilai 50 terhadap hasil fit and proper test. Sementara, menurut pihak Komisi A yang melakukan fit and proper test tersebut, nilainya lebih dari 50.


"Jadi nilai kami diberi oleh Komisi A yang melakukan fit and proper test, di atas 50. Sementara Ketua DPRK Sabang mengeluarkan surat keputusan terhadap nilai kami tidak sesuai dengan yang diberi Komisi A," ujar Irman, di Mapolda Aceh, Senin (17/7).

Lanjut Irman, dari 15 calon Anggota KIP yang lulus, 3 diantaranya tidak dilakukan fit and proper test. Tiga calon tersebut merupakan petahana dan diluluskan masuk sebagai calon Anggota KIP Sabang.

"Secara umum 15 pansel lulus, tidak dilakukan fit and proper test terhadap tiga orang petahana oleh DPRK. Tiga orang itu telah diputuskan melakukan pelanggaran oleh DKPP dan tidak boleh ikut lagi pemilihan anggota KIP dan mereka itu lulus, sedangkan saya masuk ke cadangan kelima," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Sementara itu, Sulaiman yang merupakan cadangan ketiga calon Anggota KIP Sabang menambahkan, setelah berkonsultasi dengan Polda Aceh, pihaknya disarankan melaporkan kasus tersebut ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk melengkapi bukti yang kuat terhadap unsur pidana.

"Krimum juga menyampaikan untuk membuat pengaduan ke Kapolda Aceh dan menceritakan dari awal rekrutmen anggota KIP Sabang, dan dalam waktu dekat akan kita lakukan," sebutnya.

Tidak hanya itu, Sulaiman juga telah melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sabang, juga membuat pengaduan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan akan membuat pengaduan ke Ombudsman Aceh.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya