Berita

Cadangan calon Anggota KIP Sabang, Sulaiman (kiri) dan Irman (kanan)/RMOLAceh

Nusantara

Dianggap Manipulasi Penilaian, Ketua DPRK Sabang Dilaporkan ke Polda Aceh

SENIN, 17 JULI 2023 | 19:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Cadangan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP), Irman, melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang, Muhammad Nasir, ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Irman merasa telah dirugikan Nasir dalam proses penilaian sebagai calon anggota KIP.

Menurut Irman, Nasir memberi nilai kepada calon anggota KIP Sabang tidak sesuai dengan hasil fit and proper test. Karena itu, dia menilai ada delik pidana yang dilakukan oleh sang Ketua DPRK Sabang.

Irman mengatakan, Ketua DPRK Sabang telah memberikan nilai 50 terhadap hasil fit and proper test. Sementara, menurut pihak Komisi A yang melakukan fit and proper test tersebut, nilainya lebih dari 50.


"Jadi nilai kami diberi oleh Komisi A yang melakukan fit and proper test, di atas 50. Sementara Ketua DPRK Sabang mengeluarkan surat keputusan terhadap nilai kami tidak sesuai dengan yang diberi Komisi A," ujar Irman, di Mapolda Aceh, Senin (17/7).

Lanjut Irman, dari 15 calon Anggota KIP yang lulus, 3 diantaranya tidak dilakukan fit and proper test. Tiga calon tersebut merupakan petahana dan diluluskan masuk sebagai calon Anggota KIP Sabang.

"Secara umum 15 pansel lulus, tidak dilakukan fit and proper test terhadap tiga orang petahana oleh DPRK. Tiga orang itu telah diputuskan melakukan pelanggaran oleh DKPP dan tidak boleh ikut lagi pemilihan anggota KIP dan mereka itu lulus, sedangkan saya masuk ke cadangan kelima," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Sementara itu, Sulaiman yang merupakan cadangan ketiga calon Anggota KIP Sabang menambahkan, setelah berkonsultasi dengan Polda Aceh, pihaknya disarankan melaporkan kasus tersebut ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk melengkapi bukti yang kuat terhadap unsur pidana.

"Krimum juga menyampaikan untuk membuat pengaduan ke Kapolda Aceh dan menceritakan dari awal rekrutmen anggota KIP Sabang, dan dalam waktu dekat akan kita lakukan," sebutnya.

Tidak hanya itu, Sulaiman juga telah melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Sabang, juga membuat pengaduan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan akan membuat pengaduan ke Ombudsman Aceh.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya