Berita

Konferensi pers terkait pencopotan dua gurubesar UNS/RMOLJateng

Politik

Dua Gurubesar Dicopot, Ini Penjelasan Rektor UNS

MINGGU, 16 JULI 2023 | 05:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dua Gurubesar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi, mendapatkan sanksi dari Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS tersebut diketahui melanggar tiga pasal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pencopotan mereka sesuai Surat Keputusan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan, dari jabatan sebagai Gurubesar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.


"Sanksi itu berupa pencabutan gelar profesor dan statusnya dari gurubesar kini beralih menjadi jabatan pelaksana," jelas Rektor UNS Jamal Wiwoho, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (15/7).

Jamal menambahkan, dengan turunnya SK Kemendikbudristek ini, UNS kehilangan dua gurubesar dari fakultas Ekonomi dan Bisnis, serta profesor dari fakultas MIPA.

"Keputusan tersebut bukan kebijakan dari universitas namun kewenangan langsung dari Kemendikbudristek," terang Jamal.

Meski demikian, secara umum proses  belajar mengajar (PBM) berjalan normal seperti biasa. Bahkan beberapa waktu lalu sukses menggelar Festival Kebangsaan dengan kegiatan Dialog Kebangsaan, Pop Art  Market dan Konser Musik Menjangkau Jiwa yang sukses digelar.

"Meski begitu pencopotan dua guru besar itu tidak berpengaruh dalam proses PBM. Semua berjalan normal bahkan belum lama ini sukses menggelar Dialog Kebangsaan," pungkas Jamal.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya