Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jawa Barat mencium indikasi tindak kecurangan dalam proses Proses Penerimaan Peserta Didik (PPDB) tahun 2023 di Jawa Barat.
Ketua LBP2, Asep B Kurnia atau akrab disapa Aa Maung mengungkapkan, indikasi kecurangan terjadi di jalur zonasi hingga masih adanya kuota petugas Covid-19.
Kecurangan di jalur zonasi itu dilakukan oleh oknum dengan memalsukan dokumen Kartu Keluarga (KK) yang notabene menjadi persyaratan PPDB.
Begitupun dengan masih adanya kuota petugas Covid-19 yang diduga dimanfaatkan oleh oknum. Padahal, Presiden sudah menyatakan status pandemi Covid-19 sudah berubah menjadi endemi.
"Kecurangan PPDB Jabar 2023 ini terjadi di jalur prestasi, hingga masih adanya jalur petugas Covid-19. Yang terbanyak di jalur zonasi. Kemungkinan besar (jalur petugas Covid-19) banyak digunakan oleh oknum yang memanfaatkan jalur-jalur itu di mana kuotanya cukup banyak, kurang lebih ada 20 orang setiap sekolah," tutur Aa Maung, diwartakan
Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (15/7).
Oleh karena itu, dirinya meminta agar PPDB 2023 dievaluasi secara keseluruhan. Karena, indikasi kecurangan yang terjadi di PPDB tahun ini tidak hanya terjadi di jalur zonasi maupun kuota Covid-19, pun ada di jalur prestasi maupun afirmasi.
"Ada yang betul-betul asli sertifikatnya tapi validasinya terlambat sehingga tidak bisa masuk. Tapi yang notabene 'sertifikat palsu' bisa masuk. Jalur afirmasi KETM, kan pemerintah menggemborkan sekolah gratis, ngapain harus ada jalur itu," jelasnya.
Evaluasi ini, lanjut Aa Maung, harus melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Sosial (Dinsos), selain Dinas Pendidikan (Disdik).
Sebab, Disdukcapil menjadi instansi yang menertibkan dokumen KK, sedangkan Dinsos yang mengeluarkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
"Ini harus ada arahan juga dari kepala daerah untuk mengaudit dari dinas-dinas terkait seperti Disdik, Disdukcapil, Dinsos, dan lainnya. Jadi harus betul-betul diperiksa bila perlu ada efek jera baik itu terhadap orang tua, sekolah, termasuk oknum dinas tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Ombudsman Jawa Barat menerima 21 aduan masyarakat dalam proses PPDB tingkat SMA di Jawa Barat.
"Ada 21 aduan yang diterima, terdiri dari 5 aduan saat proses PPDB tingkat SMP, 16 aduan saat proses PPDB tingkat SMA. Total ada 21 aduan ke Ombudsman," ujar Asisten Ombudsman RI, Kartika Purwanti.
Aduan yang diterimanya itu mayoritas berasal dari wilayah Bandung Raya. Jenis aduannya juga variatif, mulai dari kesulitan masuk ke akun, penginputan data yang tak sesuai, hingga verifikasi sertifikat di jalur prestasi.
"Lebih ke tiga aspek itu saja. Kami akan membentuk narahubung di masing-masing Disdik. Kami selesaikan dengan mekanisme reaksi cepat Ombudsman, lalu diverifikasi formil serta materil. Kemudian diteruskan ke narahubung di Disdik masing-masing. Jadi satu pintu," pungkasnya.