Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengakui ada keterbatasan peralatan di rumah sakit dalam penanganan pasien dengan penyakit serius.
Oleh sebab itu, banyak pasien memilih berobat ke luar negeri ketimbang di negeri sendiri.
Keresahan ini jadi salah satu latar belakang lahirnya Undang-undang Kesehatan. Kemenkes berjanji, melalui UU ini akan melakukan transformasi terhadap peralatan kesehatan di rumah sakit beserta tenaga kesehatannya.
"Kita masih lihat banyak warga kita yang berobat ke luar negeri, berarti kita harus tingkatkan fasilitas rujukan yang ada. Karena fakta di lapangan kita lihat sendiri masih banyak sarana dan prasarana rumah sakit yang belum cukup alatnya, belum cukup sumber daya manusianya," kata Jurubicara Kemenkes RI, M Syahril, dalam diskusi daring bertema "Menanti Arah Baru Layanan Kesehatan Masyarakat", Sabtu (15/7).
Meski sudah disahkan menjadi UU, di satu sisi, Syahril tak menampik adanya penolakan dari pihak-pihak luar. Syahril pun menilai hal itu masih wajar.
Kini demi mewujudkan dan merealisasikan UU Kesehatan tersebut pihaknya telah menyusun aturan turunan.
Bila proses itu cepat, bukan tidak mungkin pemenuhan peralatan-peralatan baru yang modern di rumah sakit dapat terwujud.
"Kita justru sekarang bicara
whats next? Karena ini membutuhkan banyak tenaga elemen yang terlibat. Kami sekarang ini akan fokus buat aturan turunan Permenkes sehingga tranformasi dipercepat, kan sudah 77 tahun merdeka saatnya kita berikan percepatan, mudah akses, bagus mutu, dan murah sehingga masyarakat tenang," tutur Syahril.
DPR RI telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
RUU Kesehatan disahkan DPR RI setelah disetujui 6 fraksi, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Sementara Fraksi PKS dan Demokrat menolak disahkannya RUU Kesehatan, dan Nasdem setuju dengan catatan.