Berita

Sidang pemeriksaan anggota KIP Bener Meriah di kantor Panwaslih Aceh/Ist

Nusantara

Diduga Langgar Kode Etik, DKPP Periksa Anggota KIP Bener Meriah

SABTU, 15 JULI 2023 | 21:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa seorang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah bernama Yusrijal Faini atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).  

Yusrijal diadukan oleh Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) setempat karena diduga menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Bener Meriah pada tahun 2021.

Diberitakan Kantor Berita RMOLAceh, sidang pemeriksaan terhadap Yusrijal selaku teradu berlangsung di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Jumat (14/7).


Sidang pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Sedangkan anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yakni Fahrul Rizha Yusuf (unsur Panwaslih) dan Agusni AH (unsur KIP).

Dalam perkara nomor 81-PKE-DKPP/V/2023, Yusrijal Faini diadukan oleh Yusrin, Surahman, dan Ramdona. Ketiga pengadu masing-masing sebagai Ketua dan anggota Panwaslih Bener Meriah.

Dalam sidang pemeriksaan, Ramdona selaku Pengadu III mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengawasan dan investigasi atas sejumlah berita yang beredar di media online terkait Yustrijal Faini yang diberitakan sebagai penerima BPUM di tahun 2021.

Investigasi pertama dilakukan Panwaslih ke Diskop UKM Kabupaten Bener Meriah. Pejabat dinas terkait membenarkan jika Yusrijal Faini adalah penerima program BPUM Desa Jamur Ujung, Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

“Investigasi kami lakukan ke Kantor Desa Jamur Ujung, diperoleh keterangan bahwa memang saudara Teradu merupakan penerima program BPUM tahun 2021,” kata Ramdona.

Kemudian, lanjut Ramdona, berstatus sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya teradu menolak program tersebut. Dengan menerima BPUM, Yusrijal patut diduga kuat melanggar KEPP.

Sementara itu, teradu Yusrijal mengakui sebagai penerima BPUM dari Diskop UKM Kabupaten Bener Meriah. Namun, dirinya menolak apa yang disampaikan para Pengadu dalam sidang pemeriksaan.

Yusrijal menyampaikan, dia bersama istrinya memiliki usaha mikro berupa jual beli pulsa sekaligus agen pengiriman uang BRI Link di ruko depan rumah. Meski izin usaha atas nama Yusrijal, namun sepenuhnya usaha tersebut dikelola sang istri.

“BPUM ini program dibuat semasa pandemi Covid-19, untuk membantu usaha mikro yang terdampak. Begitu juga dengan usaha penjualan pulsa dan pengiriman uang BRI Link sangat terasa sekali dampaknya,” katanya.

Bantuan tersebut berupa uang sebesar Rp 1,2 Juta yang dikirim transfer langsung pemerintah ke rekening Bank Aceh. Usahanya mendapat bantuan atas rekomendasi serta fasilitasi Pemerintah Desa Jamur Ujung.

“Ketika bantuan turun saya ambil sendiri, pihak Bank Aceh mengatakan tidak bisa diwakilkan karena usaha tersebut atas nama saya bukan istri,” jelasnya.

Sebelum menerima bantuan, Yusrijal mengaku telah berkonsultasi dengan anggota KIP Provinsi Aceh yang membidangi Hukum dan Pengawasan Tarmizi. Diperoleh kepastian menerima BPUM bukan merupakan pelanggaran.

Yusrijal mengatakan, bantuan tersebut diusulkan oleh pemerintah desa, bukan oleh dirinya sendiri. BPUM juga sama sekali tidak berkaitan dengan pemilu atau karena statusnya sebagai penyelenggara.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya