Berita

Sidang pemeriksaan anggota KIP Bener Meriah di kantor Panwaslih Aceh/Ist

Nusantara

Diduga Langgar Kode Etik, DKPP Periksa Anggota KIP Bener Meriah

SABTU, 15 JULI 2023 | 21:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa seorang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah bernama Yusrijal Faini atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).  

Yusrijal diadukan oleh Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) setempat karena diduga menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Bener Meriah pada tahun 2021.

Diberitakan Kantor Berita RMOLAceh, sidang pemeriksaan terhadap Yusrijal selaku teradu berlangsung di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Jumat (14/7).

Sidang pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Sedangkan anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yakni Fahrul Rizha Yusuf (unsur Panwaslih) dan Agusni AH (unsur KIP).

Dalam perkara nomor 81-PKE-DKPP/V/2023, Yusrijal Faini diadukan oleh Yusrin, Surahman, dan Ramdona. Ketiga pengadu masing-masing sebagai Ketua dan anggota Panwaslih Bener Meriah.

Dalam sidang pemeriksaan, Ramdona selaku Pengadu III mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengawasan dan investigasi atas sejumlah berita yang beredar di media online terkait Yustrijal Faini yang diberitakan sebagai penerima BPUM di tahun 2021.

Investigasi pertama dilakukan Panwaslih ke Diskop UKM Kabupaten Bener Meriah. Pejabat dinas terkait membenarkan jika Yusrijal Faini adalah penerima program BPUM Desa Jamur Ujung, Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

“Investigasi kami lakukan ke Kantor Desa Jamur Ujung, diperoleh keterangan bahwa memang saudara Teradu merupakan penerima program BPUM tahun 2021,” kata Ramdona.

Kemudian, lanjut Ramdona, berstatus sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya teradu menolak program tersebut. Dengan menerima BPUM, Yusrijal patut diduga kuat melanggar KEPP.

Sementara itu, teradu Yusrijal mengakui sebagai penerima BPUM dari Diskop UKM Kabupaten Bener Meriah. Namun, dirinya menolak apa yang disampaikan para Pengadu dalam sidang pemeriksaan.

Yusrijal menyampaikan, dia bersama istrinya memiliki usaha mikro berupa jual beli pulsa sekaligus agen pengiriman uang BRI Link di ruko depan rumah. Meski izin usaha atas nama Yusrijal, namun sepenuhnya usaha tersebut dikelola sang istri.

“BPUM ini program dibuat semasa pandemi Covid-19, untuk membantu usaha mikro yang terdampak. Begitu juga dengan usaha penjualan pulsa dan pengiriman uang BRI Link sangat terasa sekali dampaknya,” katanya.

Bantuan tersebut berupa uang sebesar Rp 1,2 Juta yang dikirim transfer langsung pemerintah ke rekening Bank Aceh. Usahanya mendapat bantuan atas rekomendasi serta fasilitasi Pemerintah Desa Jamur Ujung.

“Ketika bantuan turun saya ambil sendiri, pihak Bank Aceh mengatakan tidak bisa diwakilkan karena usaha tersebut atas nama saya bukan istri,” jelasnya.

Sebelum menerima bantuan, Yusrijal mengaku telah berkonsultasi dengan anggota KIP Provinsi Aceh yang membidangi Hukum dan Pengawasan Tarmizi. Diperoleh kepastian menerima BPUM bukan merupakan pelanggaran.

Yusrijal mengatakan, bantuan tersebut diusulkan oleh pemerintah desa, bukan oleh dirinya sendiri. BPUM juga sama sekali tidak berkaitan dengan pemilu atau karena statusnya sebagai penyelenggara.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya