Berita

Sidang pemeriksaan anggota KIP Bener Meriah di kantor Panwaslih Aceh/Ist

Nusantara

Diduga Langgar Kode Etik, DKPP Periksa Anggota KIP Bener Meriah

SABTU, 15 JULI 2023 | 21:17 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa seorang anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bener Meriah bernama Yusrijal Faini atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).  

Yusrijal diadukan oleh Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) setempat karena diduga menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Bener Meriah pada tahun 2021.

Diberitakan Kantor Berita RMOLAceh, sidang pemeriksaan terhadap Yusrijal selaku teradu berlangsung di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Jumat (14/7).


Sidang pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Sedangkan anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yakni Fahrul Rizha Yusuf (unsur Panwaslih) dan Agusni AH (unsur KIP).

Dalam perkara nomor 81-PKE-DKPP/V/2023, Yusrijal Faini diadukan oleh Yusrin, Surahman, dan Ramdona. Ketiga pengadu masing-masing sebagai Ketua dan anggota Panwaslih Bener Meriah.

Dalam sidang pemeriksaan, Ramdona selaku Pengadu III mengungkapkan pihaknya telah melakukan pengawasan dan investigasi atas sejumlah berita yang beredar di media online terkait Yustrijal Faini yang diberitakan sebagai penerima BPUM di tahun 2021.

Investigasi pertama dilakukan Panwaslih ke Diskop UKM Kabupaten Bener Meriah. Pejabat dinas terkait membenarkan jika Yusrijal Faini adalah penerima program BPUM Desa Jamur Ujung, Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

“Investigasi kami lakukan ke Kantor Desa Jamur Ujung, diperoleh keterangan bahwa memang saudara Teradu merupakan penerima program BPUM tahun 2021,” kata Ramdona.

Kemudian, lanjut Ramdona, berstatus sebagai penyelenggara pemilu, seharusnya teradu menolak program tersebut. Dengan menerima BPUM, Yusrijal patut diduga kuat melanggar KEPP.

Sementara itu, teradu Yusrijal mengakui sebagai penerima BPUM dari Diskop UKM Kabupaten Bener Meriah. Namun, dirinya menolak apa yang disampaikan para Pengadu dalam sidang pemeriksaan.

Yusrijal menyampaikan, dia bersama istrinya memiliki usaha mikro berupa jual beli pulsa sekaligus agen pengiriman uang BRI Link di ruko depan rumah. Meski izin usaha atas nama Yusrijal, namun sepenuhnya usaha tersebut dikelola sang istri.

“BPUM ini program dibuat semasa pandemi Covid-19, untuk membantu usaha mikro yang terdampak. Begitu juga dengan usaha penjualan pulsa dan pengiriman uang BRI Link sangat terasa sekali dampaknya,” katanya.

Bantuan tersebut berupa uang sebesar Rp 1,2 Juta yang dikirim transfer langsung pemerintah ke rekening Bank Aceh. Usahanya mendapat bantuan atas rekomendasi serta fasilitasi Pemerintah Desa Jamur Ujung.

“Ketika bantuan turun saya ambil sendiri, pihak Bank Aceh mengatakan tidak bisa diwakilkan karena usaha tersebut atas nama saya bukan istri,” jelasnya.

Sebelum menerima bantuan, Yusrijal mengaku telah berkonsultasi dengan anggota KIP Provinsi Aceh yang membidangi Hukum dan Pengawasan Tarmizi. Diperoleh kepastian menerima BPUM bukan merupakan pelanggaran.

Yusrijal mengatakan, bantuan tersebut diusulkan oleh pemerintah desa, bukan oleh dirinya sendiri. BPUM juga sama sekali tidak berkaitan dengan pemilu atau karena statusnya sebagai penyelenggara.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya