Berita

Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim usai diperiksa Bareskrim Polri, Jumat malam (14/7)/RMOL

Hukum

Diperiksa 10 Jam, Lucky Hakim Ngaku Tak Pernah Terima Duit dari Panji Gumilang

SABTU, 15 JULI 2023 | 11:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim diperiksa selama 10 jam oleh Bareskrim Polri terkait polemik Pondok Pesantren Al Zaytun.

Selama pemeriksaan yang berlangsung Jumat (14/7) hingga malam, Lucky mengaku dicecar penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama atau penodaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kebanyakan, pertanyaan penyidik seputar hubungannya dengan Panji Gumilang. Hal ini lantaran Lucky Hakim sempat bertemu dengan Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al Zaytun.


Diceritakan Lucky Hakim, momen pertemuan tersebut terjadi pada saat ia bersilaturahmi dengan pengurus Ponpes Al Zaytun pada Jumat 29 Juli 2022. Lucky juga diundang untuk menghadiri ulang tahun Panji Gumilang keesokan harinya dan terlihat ia mengenakan jas dan peci.

"Yang beredar video yang pakai jas dan peci itu tanggal 30 Juli (2022)," kata Lucky kepada wartawan.

Selama pertemuan dengan Panji Gumilang, Lucky mengaku tidak menerima aliran dana berkaitan ponpes yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam di Indonesia itu. Ia hanya mendapat jas dan peci dari Panji Gumilang.

Meski begitu, mengenai jas dan peci, Lucky mengaku siap menyerahkan ke tim penyidik apabila dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan.

"Mungkin akan ada pemanggilan kembali untuk menjelaskan jas dan peci dan bukti lain yang dibutuhkan," kata Lucky.

Sejauh ini, telah ada dua laporan polisi (LP) atas Panji Gumilang. Pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, kedua dari Ken Setiawan dengan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Panji pun telah memenuhi panggilan untuk klarifikasi pada Senin (3/7).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya