Berita

Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Utama/Net

Nusantara

Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus Dilarang Diberitakan, LCW Desak Kejagung Periksa Kejati Lampung

SABTU, 15 JULI 2023 | 00:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta menurunkan jaksa pengawasnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Tujuannya memeriksa permasalahan terkait ekspose dan rilis kasus dugaan korupsi perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, namun Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra Adnyana minta berita tersebut ditarik atau tidak diterbitkan.

Ketua Lampung Corruption Watch (LCW) Juendi Leksa Utama mengatakan, Kejagung perlu melakukan pengawasan ketat terhadap Kejati Lampung dalam menangani kasus-kasus korupsi. Hal ini, untuk memastikan penanganan kasus korupsi dilakukan secara profesional, tanpa intervensi politik, dan maupun dari pihak manapun.

"LCW mendesak dan mendorong Kejagung menurunkan jaksa pengawas melakukan pemeriksaan internal terhadap kasus dugaan pelanggaran etik di Kejati Lampung, terutama kasus dugaan korupsi perjalanan Dinas DPRD Tanggamus," kata Juendi Leksa Utama dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Jumat (14/7).


Bagi Juendi, permintaan dari Kasi Penkum Kejati Lampung melalui group WhatsApp kepada para wartawan untuk tidak menayangkan berita terkait konferensi pers sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, wartawan memiliki peran penting sebagai penjaga kebenaran, kontrol sosial dan penyampai informasi kepada masyarakat melalui media masing masing.

"Membatasi atau membatalkan pemberitaan peliputan terkait kasus korupsi dapat menciptakan keraguan dan menghambat transparansi penanganan kasus tersebut," tuturnya.

Dia menambahkan terkait ada klaim dari Kasi Penkum bahwa permintaan untuk tidak menerbitkan berita atas perintah pimpinannya, hal ini juga perlu dijelaskan secara utuh.

Pun juga alasan yang disampaikan Kasi Penkum untuk tidak menaikkan berita karena kondusifitas daerah, menurutnya, tidak dapat diterima.

"Menyembunyikan informasi terkait kasus korupsi berpotensi menciptakan upaya untuk melindungi pelaku yang seharusnya dikenai tindakan hukum. Kondusifitas daerah tidak boleh menjadi alasan untuk menutupi kebenaran," tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya